Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait pelanggaran pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 saat ini kasus tersebut di limpahkan ke Polres Serang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan terkait pelanggaran pemilu pasca PSU Pilkada 2024 sudah dilimpahkan ke Polres Serang.
“Ada dua temuan yang naik ke tahap penyidikan, untuk tahap selanjutnya dilimpahkan di proses penyidikan di Polres Serang.”ungkapnya kepada walan.id pada Sabtu, (10/5/2025).
Baca juga:
Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok
Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tahap proses penyidikan oleh Polres Serang untuk menemukan syarat untuk kemudian naik tersangka.
“Jadi mereka mempunyai waktu 14 hari kerja, nanti kita tunggu prosesnya setelah itu akan dibahas di sentra gakummdu.”
Lebih lanjut, Kata Ari, dalam waktu 14 hari kerja tersebut terhitung pada hari kerja 13 – 26 Mei 2025.
Baca juga:
Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU
“Pokoknya hitungan hari kerja mereka punya waktu kalau tidak salah di tanggal 26 itu adalah hari ke 14 kerja.” ujarnya.
Ari menerangkan, kepolisian mempunyai waktu untuk menentukan tahapan selanjutnya untuk penuntutan ataupun tidak.
“Semuanya ada 5 orang terlapor dari dua kecamatan seperti Cikande dan tunjung teja.”terangnya.
Baca juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tegaskan Netralitas Kepala Desa di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami apakah mereka tergabung dalam tim sukses dari partai ataupun dari paslon.
“Kemarin juga rupanya temen temen kepolisian sepertinya sudah melakukan pengambilan keterangan dengan KPU untuk mendalami hal hal yang perlu digali didalam proses penyelidikan.” pungkasnya.