• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 05:03 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Terkait Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang: Kasus Dilimpahkan ke Polres Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa, Politik
0

Walan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terkait pelanggaran pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 saat ini kasus tersebut di limpahkan ke Polres Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan terkait pelanggaran pemilu pasca PSU Pilkada 2024 sudah dilimpahkan ke Polres Serang.

“Ada dua temuan yang naik ke tahap penyidikan, untuk tahap selanjutnya dilimpahkan di proses penyidikan di Polres Serang.”ungkapnya kepada walan.id pada Sabtu, (10/5/2025).

Baca juga:

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Ia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan tahap proses penyidikan oleh Polres Serang untuk menemukan syarat untuk kemudian naik tersangka.

“Jadi mereka mempunyai waktu 14 hari kerja, nanti kita tunggu prosesnya setelah itu akan dibahas di sentra gakummdu.”

Lebih lanjut, Kata Ari, dalam waktu 14 hari kerja tersebut terhitung pada hari kerja 13 – 26 Mei 2025.

Baca juga:

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

“Pokoknya hitungan hari kerja mereka punya waktu kalau tidak salah di tanggal 26 itu adalah hari ke 14 kerja.” ujarnya.

Ari menerangkan, kepolisian mempunyai waktu untuk menentukan tahapan selanjutnya untuk penuntutan ataupun tidak.

“Semuanya ada 5 orang terlapor dari dua kecamatan seperti Cikande dan tunjung teja.”terangnya.

Baca juga:

Bawaslu Kabupaten Serang Tegaskan Netralitas Kepala Desa di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ia menuturkan, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami apakah mereka tergabung dalam tim sukses dari partai ataupun dari paslon.

“Kemarin juga rupanya temen temen kepolisian sepertinya sudah melakukan pengambilan keterangan dengan KPU untuk mendalami hal hal yang perlu digali didalam proses penyelidikan.” pungkasnya.

Post Views: 503
Tags: Ari SetiawanBawaslu kabupaten serangGakummduKasus dilimpahkanKomisioner BawasluMoney PolitikPelanggaran PemiluPilkada PSU Kabupaten SerangPolres serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Soal Pelantikan Bupati Terpilih, Pj Sekda Kabupaten Serang: Ada Tahapan Harus Dilalui

Next Post

Pj Sekda Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Serang

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pj Sekda Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

4 bulan ago
0

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id