Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, telah menyerahkan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Sabtu (10/5/2025)
Penyerahan dilakukan oleh jajaran Komisioner KPU Kabupaten Serang, dengan didampingi oleh jajaran Bawaslu dan aparat kepolisian, serta disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, penyampaian BA dan SK penetapan tersebut merupakan kewajiban dari KPU sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi perolehan hasil perhitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
Baca juga:
Terpilih jadi Bupati Serang, Ratu Zakiyah Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan
“Sesuai dengan pasal 66 ayat 3, KPU Kabupaten mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Kabupaten Serang satu hari setelah penetapan calon terpilih,” ujarnya kepada wartawan, usai penyerahan.
“Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Serang, penetapan calon terpilihnya adalah hari Jumat, kemudian ini hari Sabtu, dan di regulasi itu harinya hari calendar,” sambungnya.
“Jadi kita tetap sampaikan terkait dengan dokumen ini,” jelasnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, terkait tahapan selanjutnya merupakan kewenagan dari DPRD untuk membahasnya dalam forum Badan Musyawarah (Banmus) dewan.
“Nanti akan dibahas juga di badan musyawarah, dan itu juga domainnya DPRD Kabupaten Serang,” ucapnya.
Adapun terkait dengan pelantikan, kata Naseh, merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Baca juga:
Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bakal Ditetapkan Besok oleh KPU Kabupaten Serang
“Jadi kita tinggal menunggu saja dari hasil selanjutnya, dan kemudian DPRD juga akan mengusulkan terkait dengan pelantikannya domainnya adalah Pemetintah Daerah dan Kemendagri,” tuturnya.
“Nanti gubernur yang akan menyampaikan informasi terkait perkembangan terkait dengan pelantikan bupati terpilih,” ucapnya.
Ia menjelaskan, secara tahapan yang dilakukan oleh KPU, Pilkada di Kabupaten Serang telah usai. Yaitu dengan ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca juga:
Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok
“Secara tahapan Pilkada kita sudah selesai tahapannya, penetapan calon terpilih dan setalah itu penyerahan berkas dokumen, kita sudah sampaikan tadi,” kata Naseh.
“Alhamdulillah sudah diterima oleh wakil ketua DPRD kabupaten serang Pak Agus. Jadi setelah ini tahapan selanjutnya di KPU ialah pembuatan laporan pertanggungjawaban yang sudah dilakukan,” pungkasnya.