• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 05:49 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Jelang Idul Adha, DKPP Akan Lakukan Pengawasan Hewan Qurban Terhadap Lapak di Kabupaten Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Nasional, Pemerintah
0

Walan.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang berencana melakukan pengawasan kesehatan hewan qurban terhadap lapak dan Peternakan yang ada di Kabupaten Serang.

Hal itu dikatakan, Sekdis DKPP Kabupaten Serang Yuli Saputra mengatakan bahwa pihakanya berencana akan melakukan pengawasan di 29 Kecamatan.

“Satu hari tuh kita dua kecamatan, ada dua lapak yang kita datangi.” ungkapnya kepada walan.id melalui sambungan Whatsapp pada Kamis, (8/5).

Baca juga:

Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar

Ia menjelaskan, dalam pengawasan hewan kurban, pihaknya mempunyai dokter hewan yang berkaitan dengan penyakit hewan.

“Makanya nanti kami ada satu bidang yaitu peternakan ada satu unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan hewan nanti temen temen dokter hewan yang turun ke lapak lapak beserta timnya untuk memastikan bahwa hewan qurban yang di perdagangkan atau diperjual belikan di kabupaten serang itu sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan hewan yang akan di kurbankan itu bener benar sehat.”jelasnya.

Tujuan pengawasan tersebut, kata Yuli untuk menghindari penyakit mulut dan kaki (PMK) ke lapak para pedagang supaya melihat dan memastikan pada hewan qurban yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hewan tersebut benar benar sehat dan tidak terjangkit penyakit.

Baca juga:

Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun

“Tujuan ke lapak ini juga kita melihat ketika tidak ada SKKH baru kita melihat ke hewan kurbannya.” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan mengidentifikasi terhadap hewan yang dilapak atau di peternakan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Nah nanti ini yang akan di identifikasi sama temen-temen dokter hewan misalnya dengan melakukan vaksinasi, penyemprotan antibiotik di lokasi lapak atau dilokasi kandangnya.”kata Yuli.

Baca juga:

DKPP Kabupaten Serang Sebut 124 Hektar Lahan Pertanian Berpotensi Gagal Tanam

Lebih lanjut, Yuli mengatakan pada saat pelaksanaan kegiatan pengawasan hewan qurban itu akan teridentifikasi.

“Tapi mudah-mudahan seperti tahun lalu kurang dari 0,1 persen dari satu lapak di 29 kecamatan, cuma ada dua itupun yang ditemukan karena penyakit kulit hewan tapi bukan PMK, karena sakit di kuku, kondisinya kaya penyakit kulit hewan dan itu tidak menular menyebar luas dan langsung diantisipasi dokter hewan.”

Dia menegaskan, pengawasan hewan qurban dari luar daerah maupun di dalam daerah pihaknya akan memeriksa kelengkapan surat menyurat perpindahan hewan dan memastikan harus melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

“Apabila dia tidak ada SKKH maka dia tidak bisa menerima hewan tersebut di daerah kita, kalaupun dari luar harus di lengkapi SKKH.”kata dia.

Baca juga:

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas

Adapun yang mengeluarkan SKKH, kata Yuli itu Dokter setempat

“Misalnya kambing dari Garut, SKKH dari dokter hewan di Garut, dan itupun kita cek juga hewan kurban yang diperdagangkan, kita cek bahwa hewan kurban yang diperdagangkan bener benar sehat.”

Menurutnya, Adapun sanksi terkait hewan qurban tanpa SKKH secara mekanisme dikembalikan ke daerah asalnya.

“Tapi selama ini kami tidak pernah menemukan hewan yang tidak ada SKKHnya. karena kan nanti pas lewat karantina pasti kena, misal dari Lampung mau nyebrang, kan ada karantina dari merak tuh, nah kalau gak ada SKKHnya gak bisa keluar itu dari merak.” tutupnya.

Post Views: 667
Tags: DKPP Kabupaten SerangHewan QurbanIdentifikasi PMKJelang Idul AdhaLapak PedagangSekdis DKPP Yuli SaputraSKKHSurat Keterangan Kesehatan Hewan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dump Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Kragilan

Next Post

Soal Jalan Teras – Bojong gadung Milik Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Siap Dorong Pembangunan

Related Posts

Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

by Walan. Id
2 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Kolaborasi Bupati dan DPRD Kabupaten Serang Bantu Korban Terdampak Banjir

by Walan. Id
1 Februari 2026
0
0
ShareTweetShare

Banjir di Desa Mekarsari Carenang Mulai Surut, Warga Masih Bertahan Dipengungsian

by Walan. Id
31 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

DPRD Kabupaten Serang Kontraproduktif saat RDP Penanggulangan Bencana, Amin Nazili Angkat Bicara

by Walan. Id
30 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Soal Jalan Teras - Bojong gadung Milik Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Siap Dorong Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Korban Tenggelam di Sungai Cidurian Ditemukan dalam Kondisi Meninggal dunia

1 minggu ago
0

Andra Soni Kasih Kado untuk Masyarakat Banten Penghapusan Pajak, Simak Tanggalnya

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id