Walan.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang berencana melakukan pengawasan kesehatan hewan qurban terhadap lapak dan Peternakan yang ada di Kabupaten Serang.
Hal itu dikatakan, Sekdis DKPP Kabupaten Serang Yuli Saputra mengatakan bahwa pihakanya berencana akan melakukan pengawasan di 29 Kecamatan.
“Satu hari tuh kita dua kecamatan, ada dua lapak yang kita datangi.” ungkapnya kepada walan.id melalui sambungan Whatsapp pada Kamis, (8/5).
Baca juga:
Jelang Ramadan, Diskoumperindag Kabupaten Serang akan Gelar Operasi Pasar
Ia menjelaskan, dalam pengawasan hewan kurban, pihaknya mempunyai dokter hewan yang berkaitan dengan penyakit hewan.
“Makanya nanti kami ada satu bidang yaitu peternakan ada satu unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan hewan nanti temen temen dokter hewan yang turun ke lapak lapak beserta timnya untuk memastikan bahwa hewan qurban yang di perdagangkan atau diperjual belikan di kabupaten serang itu sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan hewan yang akan di kurbankan itu bener benar sehat.”jelasnya.
Tujuan pengawasan tersebut, kata Yuli untuk menghindari penyakit mulut dan kaki (PMK) ke lapak para pedagang supaya melihat dan memastikan pada hewan qurban yang sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan hewan tersebut benar benar sehat dan tidak terjangkit penyakit.
Baca juga:
Dukung Program Swasembada Pangan, DKPP Sedang Mengidentifikasi Lahan 4 Kali Panen dalam Setahun
“Tujuan ke lapak ini juga kita melihat ketika tidak ada SKKH baru kita melihat ke hewan kurbannya.” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan mengidentifikasi terhadap hewan yang dilapak atau di peternakan yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
“Nah nanti ini yang akan di identifikasi sama temen-temen dokter hewan misalnya dengan melakukan vaksinasi, penyemprotan antibiotik di lokasi lapak atau dilokasi kandangnya.”kata Yuli.
Baca juga:
DKPP Kabupaten Serang Sebut 124 Hektar Lahan Pertanian Berpotensi Gagal Tanam
Lebih lanjut, Yuli mengatakan pada saat pelaksanaan kegiatan pengawasan hewan qurban itu akan teridentifikasi.
“Tapi mudah-mudahan seperti tahun lalu kurang dari 0,1 persen dari satu lapak di 29 kecamatan, cuma ada dua itupun yang ditemukan karena penyakit kulit hewan tapi bukan PMK, karena sakit di kuku, kondisinya kaya penyakit kulit hewan dan itu tidak menular menyebar luas dan langsung diantisipasi dokter hewan.”
Dia menegaskan, pengawasan hewan qurban dari luar daerah maupun di dalam daerah pihaknya akan memeriksa kelengkapan surat menyurat perpindahan hewan dan memastikan harus melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Apabila dia tidak ada SKKH maka dia tidak bisa menerima hewan tersebut di daerah kita, kalaupun dari luar harus di lengkapi SKKH.”kata dia.
Baca juga:
Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas
Adapun yang mengeluarkan SKKH, kata Yuli itu Dokter setempat
“Misalnya kambing dari Garut, SKKH dari dokter hewan di Garut, dan itupun kita cek juga hewan kurban yang diperdagangkan, kita cek bahwa hewan kurban yang diperdagangkan bener benar sehat.”
Menurutnya, Adapun sanksi terkait hewan qurban tanpa SKKH secara mekanisme dikembalikan ke daerah asalnya.
“Tapi selama ini kami tidak pernah menemukan hewan yang tidak ada SKKHnya. karena kan nanti pas lewat karantina pasti kena, misal dari Lampung mau nyebrang, kan ada karantina dari merak tuh, nah kalau gak ada SKKHnya gak bisa keluar itu dari merak.” tutupnya.