Walan.id – Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan kajian penelusuran hasil temuan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan pihaknya melakukan hasil penelusuran selama 7 hari, pasca penulusuran informasi awal.
“Jadi malam jumat selesai penelusuran kemudian kita sedang melakukan kompilasi hasil penelusuran tapi kita targetkan hari senin selsai kajian untuk penelusuranya. “ungkapnya kepada Wartawan melalui sambungan Whatsapp pada Sabtu, (26/4/2025).
Baca juga:
Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan pada Senin, 28 April 2025 depan untuk prosesnya, apakah hal tersebut naik temuan ataupun tidak.
“Setelah naik temuan pun, kan prosesnya masih panjang setelah temuan selesai, kita melakukan kajian dalam arti melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait politik uang agar bisa menjelaskan peristiwa dan bukti yang kemudian diterima.”jelasnya.
Ia menyampaikan, terkait temuan dugaan pelanggaran itu harus terpenuhi syarat formil dan materilnya. Adapun naik temuan adanya dugaan pelanggaran itupun harus dibahas bersama Gakummdu.
Baca juga:
Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar
“Di Bawaslu sendiri setelah temuan diregister hari senin kalau memang syarat formil terpenuhi kemudian diregister, artinya masuk dalam register itu lima hari kalender.”ujarnya.
Masih kata Ari, Bawaslu Kabupaten Serang bersama Gakummdu mempunyai waktu 5 hari kalender untuk menentukan penelusuran temuan ditindaklanjuti menjadi tahapan selanjutnya seperti tahap penyelidikan di Kepolisian.
“Sementara di Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan tersangka kemudian mengumpulkan bukti dan penetapan tersangka dan kemudian dikirimkan ke kejaksaan.” kata dia.
Baca juga:
Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen
Terkait temuan 12 orang yang diduga tertangkap, Ia mengatakan kemungkinan bisa ada penambahan terduga tersangka.
Selain itu, kata dia, Adapun di Mahkamah Konstitusi (MK) harus teregister tergantung dari pemohon para pihak, Seperti setelah dibacakan pengumuman perolehan hasil dari KPU.
“Kaya yang kemarin tuh pada malam jumat KPU membacakan pengumuman perolehan hasil maka mereka para pihak itu bisa mengajukan sengketa di MK selama 3 hari kerja.”terangnya.
Baca juga:
Jadi Atensi Masyarakat Tertibkan APK, Bawaslu: Panwascam Intruksikan PPK dan LO Lakukan Penertiban
“Gak ada implikasi untuk permohonan menghambat rekapitulasi karena itu bukan salah satu syarat formil masuk laporan ke Mahkamah Konstitusi.” imbuhnya.
Ia menegaskan, Dalam penanganan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu mengacu pada prosedur dan ketentuan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur Perbawaslunya.
“Nah tentunya kan kami punya batas waktu gak mungkin kami kemudian telusuri tanpa ada penyelesaian kita ini kan kaitan juga dengan asas kepastian hukum bahwa ya harus clear.”tegasnya.
Baca juga:
Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang
Ia menambahkan, apakah kemudian dugaan pelanggaran tersebut terbukti ataupun tidak terbukti pihaknya akan menyampaikan kepada publik.
“Kami harus melaksanakan prosedur sebagaimana ketententuan itu karena kita akan kami pertanggungjawabn selain kepada publik dan Bawaslu kami juga bersiap khawatir ya tentunya jika ada hal hal yang kemudian ini dengan dampak hukum terhadap pengawas pemilu itu sendiri.”tutupnya.