• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 4 Juli 2025, 08:59 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Politik
1

Walan.id – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 270/433/Tapem/2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2025 sebagai hari libur. SE dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pertanggal 16 April 2025.

SE Bupati Serang tersebut menyusul SE Bupati Serang Nomor 270/416/Tapem/2025 tanggal 9 April 2025, tentang PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagai Hari Libur.

Kemudian Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA Tanggal 14 April 2025, tentang Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang. Mengingat, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga:

Angotanya Ditangkap Polda Banten Soal Penipuan dan Penggelapan, Begini Respon DPD Golkar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengapresiasi Bupati Serang dengan menerbitkan SE yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Yang mana pada poin ke 3 dalam SE tersebut, Perusahaan swasta agar meliburkan karyawan/pekerja bagi yang memiliki hak pilih (Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

”Maka dari itu kami mengapresiasi kepada Bupati Serang maupun Pemkab Serang dimana satu-satunnya daerah yang mengeluarkan SE tersebut,”ucap Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri disela Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Swiss Belin Modern Cikande pada Rabu, 16 April 2025.

Karena asumsinya, jelas Sumantri PSU di laksanakan pada 19 April 2025 hari sabtu jika di pemerintahan merupakan hari libur. Akan tetapi, untuk perusahaan tidak meliburkan karyawannya yang mana ada pegawai yang masuk shift di hari sabtu. ”Itu menjadi atensi kami bahwasanya apresiasi kepada Bupati Serang untuk melaksanakan kegiatan 19 April kedepan agar meningkat partisipasi pada saat pencoblosan,”katanya.

Baca juga:

11 Hari Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang akan Gencar Sosialisasi dan Wawar Tiap Desa

Senada di sampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan. Kata dia, dengan diterbitkannya SE Bupati Serang sebuah asa kesuksesan Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Sabtu 19 April 2025. ”Ini sebuah asa suksesnya PSU,”ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan dengan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahan untuk mengizinkan karyawan memberikan hak pilihnya jika pada hari tersebut masuk kerja. ”Perusahaan karena Sabtu libur, perusahaan yang kena shift masih masuk sudah di edarkan surat untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ber KTP Kabupaten Serang, untuk menyalurkan hak pilihnya,”katanya.

”Adapun untuk target (partisipasi pemilih) pada PSU saya berharap tidak kurang dari partisipasi kemarin, bahkan berharap lebih, makanya ke masyarakat ini tanggung jawab kita semua. Ini hak masyarakat untuk kemajuan masyarakat, masyarakat harus peduli semuanya,”tuturnya.

Baca juga:

KPU Kabupaten Serang Petakan Daerah Rawan Distribusi Logistik PSU

Sekadar diketahui, angka partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 27 November 2024 lalu sebesar 73,6 persen. Adapun DPT di Kabupaten Serang pada Pilkada 2024 mencapai 1.225.781 orang, sebanyak 904.219 di antaranya menggunakan hak pilihnya dengan suara sah berjumlah 831.493 dan suara tidak sah 72.726.

KPU Kabupaten Serang juga memastikan siap menggelar PSU Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. PSU akan digelar di 2.355 TPS dengan 1.225.871 daftar pemilih tetap (DPT).

Post Views: 353
Tags: 19 April 2025 Hari LiburBawaslu kabupaten serangBawaslu Provinsi BantenPSU Kabupaten SerangRatu Tatu ChasanahSurat Edaran Bupati Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejati Banten Tetapkan Kadis DLH Tangsel Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengelolaan Sampah Rp. 75,9 Miliar

Next Post

124 Hektar Lahan Sawah di Desa Ragas Berpotensi Gagal Tanam, Petani Minta Dinas Terkait Perbaiki

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

124 Hektar Lahan Sawah di Desa Ragas Berpotensi Gagal Tanam, Petani Minta Dinas Terkait Perbaiki

Comments 1

  1. Ping-balik: Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU - Walan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kurangnya PJU, Jalan Tambak – Carenang Jadi Sasaran Jambret saat Beraksi

3 bulan ago
0

HUT DPD Banten Partai Gerindra ke 17, Gelar Dialog Publik Berjuang Tiada Akhir untuk Banten Menuju Indonesia Emas

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id