Walan.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menegaskan soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang yang diwakilkan oleh Kepala Desa itu tidak benar.
“Untuk PSU ini, kami mendengar ada beberapa informasi yang berada di masyarakat, ada beberapa orang mengatakan bahwasannya PSU ini pemilihannya diwakilkan sama kepala desa.” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon kepada Walan.id di lokasi gudang logistik KPU pada, Selasa 8 April 2025.
Ia mengatakan, ketika Isu itu beredar di Masyarakat, Pihaknya langsung memberikan intruksi pada semua jajaran pengawas bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan secara normal dipilih oleh masyarakat.
Baca juga:
Bawaslu RI Tegaskan Kepada Kades dan ASN Terkait Netralitas di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Oleh sebab itu, Kata furqon, kepada jajaran pengawas untuk mensosialisasikan hal itu untuk menangkis isu-isu tersebut.
“Karena kekhawatiran kami kalau isu itu berkembang, ada permainan saat pendistribusian C pemberitahuan, Ini isu yang berkembang.” kata furqon.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Serang bahwa pemungutan suara ulang (PSU) ini layaknya pemilihan normal, dipilih oleh masyarakat dengan bukti C pemberitahuan.
Baca juga:
KPU Kabupaten Serang Klaim Logistik PSU Capai 80 Persen dan Siap di Distribusikan
“Makanya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang tidak menerima C pemberitahuan, jangan sungkan-sungkan, laporkan, adukan ke pengawas, baik di tingkat PTPS, PKD, Panwascam, bahkan ke Kabupaten.” tandasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan soal isu yang berkembang tersebut pihaknya mendengar dari kabar burung pada pasca Lebaran, Sehingga Ia mengintruksikan pada pengawas apabila ada informasi itu agar secepatnya panggil yang mengisukan tersebut.
“Secepatnya panggil yang mengisukan itu, tanya latar belakangnya apa. takutnya ada oknum-oknum, memanfaatkan situasi, takut tidak didistribusikan ke masyarakat, itu yang buat rugi ke masyarakat.” jelasnya.
Baca juga:
Kemudian, Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Serang yang tidak mendapatkan C pemberitahuan harus secepatnya melapor.
“Harus secepatnya diberitahukan, H-3 sudah harus didistribusikan itu C pemberitahuan.”
Adapun yang tidak mendapatkan C pemberitahuan pada H-1 pemilihan suara ulang (PSU) untuk segera melaporkan ke Panwas Kecamatan maupun PTPS.
“Harus laporkan dong, apalagi sudah H-1 belum dapat C pemberitahuan, kita patut menduga kemana C pemberitahuan tidak dibagikan.”pungkasnya.
Comments 1