• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 7 Mei 2026, 02:30 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

BPOM Serang Segel Pabrik Cincau yang Diduga Mengandung Formalin di Petir

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang melakukan penyegelan terhadap Pabrik Cincau dan agar-agar yang mengandung Zat berbahaya.

Penggerebakan dan penyegelan Pabrik tersebut di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Rabu (19/3/2025).

Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan di Pasar Badak Pandeglang dan Pasar Petir, Kabupaten Serang.

Baca juga:

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

“Dari hasil pemeriksaan di pasar, kami menemukan beberapa produk yang positif mengandung formalin setelah dilakukan rapid test dan uji laboratorium,” ujar Mojaza pada Rabu, (19/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sekitar 700 kaleng dan 72 bak berisi cincau hitam serta agar-agar merah dan hijau.

“Formalin adalah bahan kimia yang seharusnya digunakan untuk mengawetkan jenazah atau kayu, bukan untuk makanan,” jelasnya.

Baca juga:

Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang dari 1 Liter di Pasar Ciruas

Lebih lanjut, Mojaza menjelaskan bahwa zat berbahaya ini dapat berdampak buruk pada kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

“Mungkin efeknya tidak langsung terasa, tapi jika terus-menerus masuk ke dalam tubuh, formalin dapat merusak fungsi hati dan organ lainnya,” tambahnya.

Cincau berformalin ini didistribusikan ke berbagai pasar di wilayah Banten, termasuk Pasar Pandeglang dan Pasar Rangkas.

Baca juga:

Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram, Disperindag Kabupaten Serang Akan Berkordinasi dengan Provinsi Banten

“Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hari ini kami baru melakukan tindakan awal,” kata Mojaza.

Ia juga mengingatkan agar para produsen tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pembuatan makanan dan minuman.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus seperti ini, tapi jika ditemukan sumber lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca juga:

Dampak Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Warga Kabupaten Serang Harus Antri di Pangkalan

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk makanan di pasar.

“Memang sulit membedakan secara kasat mata, tapi ada ciri-ciri tertentu. Misalnya, agar-agar alami biasanya semakin lama akan berair, sementara yang mengandung formalin justru semakin keras,” jelas Mojaza.

“Aroma juga bisa menjadi indikator. Produk alami memiliki aroma khas, sedangkan yang mengandung formalin cenderung berbau berbeda, meskipun tidak terlalu mencolok,” pungkasnya.

Penyegelan terhadap Pabrik Pembuatan Cincau dan Agar agar Berformalin di Petir

https://walan.id/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250320-WA0023.mp4

 

 

Post Views: 795
Tags: BPOM SerangCincauCincau berformalinMengandung FormalinPetir Kabupaten SerangZat berbahaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dialog Ramadan dengan Jurnalis, Gubernur Andra Soni Sertijab Dewan Pembina Pokja ke Fahmi Hakim

Next Post

Beras SPHP Dihentikan Sementara Dipasaran, Bulog Serang Sebut Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Dua Desa di Kabupaten Serang jadi Percontohan Aquaponik Melalui Program Gapudakan

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

Analis Akuakultur Ahli Muda Dinas Perikanan Kabupaten Serang, Nur Amalia, dok. (Nurlan)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringin Kurung

by Walan. Id
2 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Inovasi Balung Anak

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Citra Arafiq melakukan perjanjian kerjasama (PKS). Dok. (Ist)

by Walan. Id
29 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Beras SPHP Dihentikan Sementara Dipasaran, Bulog Serang Sebut Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Basarnas Banten Evakuasi Kapten Kapal Tanker Asal Rusia di Perairan Cilegon

2 bulan ago
0

Jelang Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Ditlantas Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id