• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 17:03 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Viral di Medsos STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita dan Diblokir, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional
0

Walan.id – Warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025.

Berdasarkan narasi yang beredar disebutkan bahwa pada aturan tilang kendaraan tertentu seperti motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas. Tentunya informasi tersebut membuat masyarakat cukup resah.

Sementara itu, Melansir dari Korlantas Polri go.id dalam keteranganya resminya informasi yang beredar belakangan ini, banyak beredar informasi yang mengenai aturan tilang dan pengesahan STNK. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi masyarakat memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanksi karena kelalaian administrasi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

  • Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
    Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
  • Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
    Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Pemblokiran Data Kendaraan

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.

perbedaan pengesahan dan pembaharuan stnk

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Dasar Hukum

Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.

Post Views: 904
Tags: Aturan Tilang KendaraanKendaraan DisitaKorlantas PolriSTNK Mati 2 TahunViral di Medsos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usung Tema Banten Gelap Gulita, Mahasiswa Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

Hore!.. Ratusan Honorer di Kabupaten Serang Diangkat PPPK Per 1 April 2025

Related Posts

Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Menhub Tinjau Arus Mudik H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Eskalasi Kepadatan Pemudik Kendaraan Bermotor H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Mulai Dipadati

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

H-5 Lebaran Arus Penyebrangan di Pelabuhan Ciwandan Terpantau Lancar

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Guna Kenyamanan dan Keamanan Pemudik, BPTD Wilayah VIII Banten Siapkan 73 Personil

by Walan. Id
11 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji di Kabupaten Serang Masih Nunggu Arahan Kemenag

Kantor Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

Kantor Pusat Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
5 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hore!.. Ratusan Honorer di Kabupaten Serang Diangkat PPPK Per 1 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Aliansi Mahasiswa Serang Apresiasi Kinerja KPU dalam Pilkada 2024

1 tahun ago
0

Astra Infra Memprediksi 1.5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Tangerang Merak, Selama Periode Libur Imlek dan Isra Mi’raj

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id