• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 12:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Terkait adanya Surat edaran pengumpulan zakat fitrah untuk siswa di satuan pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Serang dicabut kembali. pada Selasa 11 Maret 2025.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 451.12/26-HUK/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal pembayaran zakat fitrah dimana detil pelaksanaanya telah disampaikan dalam rapat sosialisasi.

Kadis Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha mengatakan terkait Surat edaran zakat untuk siswa sekolah SD dan SMP itu dibatalkan dan tidak dilanjutkan.

Baca juga:

Soal Larangan Study Tour, Dindikbud Kabupaten Serang belum Keluarkan SE Tertulis

“Saya pikir dengan kondisi seperti ini pertimbangannya lebih baik diserahkan saja dulu ke orang tua.” ungkapnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp pada Selasa, (11/3/ 2025).

Ia mengungkapkan, terkait hal tersebut sifatnya pribadi dan sesuai dengan koordinasi pimpinan Baznas Kabupaten Serang dan Camat.

“Awalnya menerima surat dan surat itu menjadi inisiasi dari BAZNAS kita harus mengapresiasi apa yang menjadi inovasi atau gagasan BAZNAS karena mengkolektif zakat kan memang BAZNAS punya hak.”ungkapnya.

Baca juga:

Kondisi Bangunan SMP Negeri 2 Cikuesal Memperihatinkan, Dindikbud: Kami Kordinasikan dengan Sarana Prasarana

Ia menegaskan, terkait surat edaran, pihaknya sendiri ada dasar surat dari Bupati Serang yang ditujukan kepada Dindikbud Kabupaten Serang.

“Ada surat Bupati yang dibuat tanggal berapa saya lupa dan surat itu ditujukkan memang hanya ke kepala dinas pendidikan dengan kepala kantor Kemenag dimana himbauannya kalau untuk zakat fitrah di ramadan 1446 h 2025 dengan pola yang dibroadcast itu hanya teknis pengumpulannya saja.”tegasnya.

Lebih lanjut, kata Asep, menurutnya kebijakan ataupun teknis itu pihaknya juga memperhatikan kondisi saat ini.

“Kita kan memperhatikan arahan pimpinan dan berkomunikasi dengan BAZNAS sehingga keputusan itu tidak ditindaklanjuti dan kalaupun ada sekolah yang memungut mungkin masih ada waktu mengembalikan.”kata dia.

Baca juga:

Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Siswi SD di Padarincang Alami Benjolan Usai Vaksin

Masih kata Asep, Awalnya itu arahan Bupati yang diinisiasi oleh Baznas untuk itu, pihaknya menyambut baik karena program itu positif maka dari itu pihaknya melaksanakan edaran tersebut ke sekolah.

“Karena ini ranah zakat ya saya pikir inisiasi dari BAZNAS kebetulan surat itu dikirim oleh petugas BAZNAS ke dindik waktu audiensi, jadi kita menyambut.”terangnya.

“Kita menyambut inisiasi BAZNAS positif kan gitu ada surat Bupati ya maka kita laksanakan dan teknisnya seperti yang dibilang tadi, gak ada motivasi lain.” tambahnya.

Baca juga:

Ruang Kelas SMPN 2 Cikuesal Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Perpustakaan

Ia menjelaskan, terkait teknis pengumpulan dan mekanisme pengumpulan zakat itu kewajiban akan tetapi ada alur yang dikaitkan dengan kebijakan.

“Ini kan orang bayar zakat dengan berbagai cara, alur yang menjadi bagian di kelola yang diatur legal oleh pemerintah melalui BAZNAS ya BAZNAS berkirim ke kami.”jelasnya.

Kemudian, Kata dia, pihaknya mengelola pada saat dana terkumpul di sekolah kemudian disetorkan ke UPT, teknisnya supaya terindentifikasi seperti itu mekanisminya.

“Sebetulnya begini, ini kan mekanisme edukasi kalo saya berhitung, jadi si guru itu nanti bertransaksi pembayaran zakat di sekolah disaksikan anak anak saya lihat sisi positifnya begitu.” ujarnya.

Post Views: 1,059
Tags: BAZNASBupati SerangDindikbud Kabupaten serangPengumpulan ZakatSiswa SD dan SMPSurat edaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang dari 1 Liter di Pasar Ciruas

Next Post

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dishub Butuh 500 Juta untuk Perbaikan 2 Ribu Titik PJU di Kabupaten Serang yang Rusak Parah

2 bulan ago
0

Nelayan dan Mahasiswa Dibantu Warga Cabut Pagar Laut di Tanara Kabupaten Serang

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id