ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 21 Juni 2026, 12:13 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Dindikbud Kabupaten Serang Cabut Surat Edaran Pengumpulan Zakat Siswa SD dan SMP

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Terkait adanya Surat edaran pengumpulan zakat fitrah untuk siswa di satuan pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Serang dicabut kembali. pada Selasa 11 Maret 2025.

Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Serang Nomor 451.12/26-HUK/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal pembayaran zakat fitrah dimana detil pelaksanaanya telah disampaikan dalam rapat sosialisasi.

Kadis Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha mengatakan terkait Surat edaran zakat untuk siswa sekolah SD dan SMP itu dibatalkan dan tidak dilanjutkan.

Baca juga:

Soal Larangan Study Tour, Dindikbud Kabupaten Serang belum Keluarkan SE Tertulis

“Saya pikir dengan kondisi seperti ini pertimbangannya lebih baik diserahkan saja dulu ke orang tua.” ungkapnya kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp pada Selasa, (11/3/ 2025).

Ia mengungkapkan, terkait hal tersebut sifatnya pribadi dan sesuai dengan koordinasi pimpinan Baznas Kabupaten Serang dan Camat.

“Awalnya menerima surat dan surat itu menjadi inisiasi dari BAZNAS kita harus mengapresiasi apa yang menjadi inovasi atau gagasan BAZNAS karena mengkolektif zakat kan memang BAZNAS punya hak.”ungkapnya.

Baca juga:

Kondisi Bangunan SMP Negeri 2 Cikuesal Memperihatinkan, Dindikbud: Kami Kordinasikan dengan Sarana Prasarana

Ia menegaskan, terkait surat edaran, pihaknya sendiri ada dasar surat dari Bupati Serang yang ditujukan kepada Dindikbud Kabupaten Serang.

“Ada surat Bupati yang dibuat tanggal berapa saya lupa dan surat itu ditujukkan memang hanya ke kepala dinas pendidikan dengan kepala kantor Kemenag dimana himbauannya kalau untuk zakat fitrah di ramadan 1446 h 2025 dengan pola yang dibroadcast itu hanya teknis pengumpulannya saja.”tegasnya.

Lebih lanjut, kata Asep, menurutnya kebijakan ataupun teknis itu pihaknya juga memperhatikan kondisi saat ini.

“Kita kan memperhatikan arahan pimpinan dan berkomunikasi dengan BAZNAS sehingga keputusan itu tidak ditindaklanjuti dan kalaupun ada sekolah yang memungut mungkin masih ada waktu mengembalikan.”kata dia.

Baca juga:

Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Siswi SD di Padarincang Alami Benjolan Usai Vaksin

Masih kata Asep, Awalnya itu arahan Bupati yang diinisiasi oleh Baznas untuk itu, pihaknya menyambut baik karena program itu positif maka dari itu pihaknya melaksanakan edaran tersebut ke sekolah.

“Karena ini ranah zakat ya saya pikir inisiasi dari BAZNAS kebetulan surat itu dikirim oleh petugas BAZNAS ke dindik waktu audiensi, jadi kita menyambut.”terangnya.

“Kita menyambut inisiasi BAZNAS positif kan gitu ada surat Bupati ya maka kita laksanakan dan teknisnya seperti yang dibilang tadi, gak ada motivasi lain.” tambahnya.

Baca juga:

Ruang Kelas SMPN 2 Cikuesal Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Perpustakaan

Ia menjelaskan, terkait teknis pengumpulan dan mekanisme pengumpulan zakat itu kewajiban akan tetapi ada alur yang dikaitkan dengan kebijakan.

“Ini kan orang bayar zakat dengan berbagai cara, alur yang menjadi bagian di kelola yang diatur legal oleh pemerintah melalui BAZNAS ya BAZNAS berkirim ke kami.”jelasnya.

Kemudian, Kata dia, pihaknya mengelola pada saat dana terkumpul di sekolah kemudian disetorkan ke UPT, teknisnya supaya terindentifikasi seperti itu mekanisminya.

“Sebetulnya begini, ini kan mekanisme edukasi kalo saya berhitung, jadi si guru itu nanti bertransaksi pembayaran zakat di sekolah disaksikan anak anak saya lihat sisi positifnya begitu.” ujarnya.

Post Views: 1,436
Tags: BAZNASBupati SerangDindikbud Kabupaten serangPengumpulan ZakatSiswa SD dan SMPSurat edaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang dari 1 Liter di Pasar Ciruas

Next Post

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

Related Posts

Gerakan Roda Perekonomian, APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang

APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
21 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

by Walan. Id
20 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Tiga Raperda Usul Bupati Disetujui Fraksi DPRD Kabupaten Serang

by Walan. Id
17 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Reforma Agraria Jepang: Kunci Kebangkitan Ekonomi dan Industrialisasi Pasca Perang Dunia II

by Walan. Id
15 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Kenaikan Biaya Melaut Membebani, Nelayan Soroti Cold Storage dan Tempat Labuh Kapal

by Walan. Id
14 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare

Dalam Waktu Dekat, Disnaker Kabupaten Serang Kembali Buka 4 Program Pelatihan

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Nurlan)

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Muhammad Furqon. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
14 Juni 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ini Tanggapan Pihak Sekolah Terakit Surat Edaran Pengumpulan Zakat yang Dibebankan ke Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

5 Orang Kandidat Gugur Dalam Bursa Calon Sekda, BKPSDM: Rata Rata Esellon II

11 bulan ago
0

Tiga Titik Lokasi Banjir di Desa Mekarsari Carenang, Terparah Kampung Selawe

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang. Dok. (Nurlan)

    Gerakan Roda Perekonomian, APKLI Banten Gelar Roadshow UMKM di Wilayah Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    21 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Banten mengadakan kegiatan roadshow 2026 di wilayah Provinsi Banten. Salah satu kegiatan...

    Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

    by Walan. Id
    20 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, pada...

    Proyek pembangunan Ruang Genset milik Bank Banten di Kelurahan Cipare, Link Benggala, kota Serang. Dok. (Ist)

    Aktivitas Pembangunan Ruang Genset Milik Bank Banten Dikeluhkan Warga

    by Walan. Id
    18 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Warga di Kelurahan Cipare, lingkungan benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kota Serang, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan...

    TKW Asal Lebakwangi yang Viral Minta Dipulangkan Karena Sakit, Kini Tiba di Tanah Air

    by Walan. Id
    17 Juni 2026
    0
    0

    Walan.id - Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Irma, asal Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Yang viral meminta dipulangkan karena sakit saat...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id