• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026, 22:28 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

15 Warga Padarincang Ditangkap Polda Banten, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan ke PN Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Sebanyak 15 Warga Padarincang Kabupaten Serang, yang ditahan di Polda Banten terkait kasus pembakaran kandang ayam,Tim Advokasi Hukum mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Serang.

Penangkapan ini, yang berlangsung antara tanggal 7 hingga 13 Februari 2025, dicurigai dilakukan secara sewenang-wenang.

Tindakan tersebut didasarkan pada tuduhan yang mengaitkan para tersangka dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 160 jo. 170 jo. 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil, telah mengambil langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Mereka bertindak sebagai penasihat hukum untuk sembilan warga yang ditangkap, dan akan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Permohonan pra peradilan ini diajukan untuk mewakili 9 pemohon,” Alif Fauzi, kuasa hukum masyarakat Cibetus, kepada wartawan.

Baca juga:

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tidak mencakup warga yang ditangkap terakhir kali, karena proses penandatanganan surat kuasa belum dilakukan.

“Ini termasuk upaya paksa penangkapan, jadi penetapan tersangka sah atau tidak, sah atau tidak penanganan, dan sah atau tidak penangkapan,” ujarnya saat ditanya mengenai fokus dari pra peradilan tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua pemohon adalah orang dewasa dan tidak termasuk yang di bawah umur.

Senada dengan itu, perwakilan dari TAUD Rizal Hakiki menyoroti bahwa tindakan paksa yang dilakukan pihak kepolisian meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Upaya paksa itu tadi bentuknya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Nah, termasuk juga penetapan tersangka terhadap 9 orang warga Cibetus. Itu yang akan kami uji di dalam forum pra peradilan ini,” ujar Rizal.

Baca juga:

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Rizal juga mengungkapkan keprihatinan terkait proses penangkapan yang dianggap tidak prosedural. Sebab, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun yang dipanggil sebagai saksi atau untuk dimintai klarifikasi sebelum penangkapan dilakukan.

“Tiba-tiba polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas atau surat perintah, dan langsung meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tentang tuduhannya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga baru mengetahui adanya tuduhan terhadap mereka setelah sudah berada di Polda.

“Selama proses pemeriksaan, 9 orang warga yang ditangkap tidak pernah diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di pengadilan nanti,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Serang. Tim advokasi berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

Post Views: 733
Tags: Ajukan Pra PeradilanPenangkapan 15 Warga PadarincangPengadilan Negeri SerangPolda BantenTAUDTim Advokasi untuk Demokrasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Perdana Safari Ramadan di Carenang

Next Post

Wakil DPRD Abdul Gofur Bantah Pernyataan Mahesa saat Disebut di DPR RI Soal Takut Ditembak

Related Posts

Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

by Walan. Id
6 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

by Walan. Id
4 Mei 2026
0
0
ShareTweetShare

Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

Kuasa Hukum, Deolipa Yumara (DOK. ISTIMEWA)

by Walan. Id
28 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Hj. Surihat Resmi Dilantik Jadi Ketua DPD KESTI TTKDH Kabupaten Serang

by Walan. Id
25 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat Lepas 392 Jamaah Calon Haji di Pendopo

by Walan. Id
23 April 2026
0
0
ShareTweetShare

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Mekarsari Carenang Akhirnya Dibangun Tahun Ini

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

Kondisi jembatan mekarsari carenang yang rapuh hingga puluhan tahun. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
18 April 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Wakil DPRD Abdul Gofur Bantah Pernyataan Mahesa saat Disebut di DPR RI Soal Takut Ditembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Cinangka Kabupaten Serang, Satu Diantaranya Dalam Pencarian

8 bulan ago
0

Soal Jejak Radioaktif di Cikande, Deputi LH Temukan Sumber Cesium – 137

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kuasa Hukum Ahli Waris Hadromi Albunari S.H LLM. Dok (Nurlan)

    Ahli Waris SDN 2 Pematang Kragilan Gugat Pemkab Serang

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Ahli Waris SDN 2 Pematang Hudaeri bin Sarmin menggugat Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan nomor register 249/Pdt G/2025/ PN...

    Terungkap! Strategi Ratu Rachmatuzakiyah Hingga Raih Penghargaan dari CNN Indonesia

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meraih penghargaan Outstanding Leader in Regional Economic Acceleration dari CNN Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi...

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menemui Menhub RI Dudy Purwangandhy dok. (Istimewa)

    Temui Menhub, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Perbaikan PJU di Jalan Nasional

    by Walan. Id
    6 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id – Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah terus melakukan pembenahan di berbagai sektor. Salah satu yang...

    Kemunculan ikan hiu tutul di perairan Pemujan Teluk Banten. Dok. (Ist)

    Empat Ekor Hiu Tutul Muncul di Perairan Pulau Pamujan Teluk Banten

    by Walan. Id
    4 Mei 2026
    0
    0

    Walan.id - Empat ekor ikan hiu tutul tiba tiba muncul di perairan Pulau Pamujan, Teluk Banten. Pada Senin, 4 Mei...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id