Walan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang memicu langkah penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Dalam putusannya, MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
Proses tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.
Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak pusat sebelum mengambil langkah konkret.
“Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan koordinasi dan konsultasi. Karena semuanya, menunggu arahan KPU RI dan KPU Prov, kita masih di ruang sidang MK saat ini,” ujar Nasehudin melalui pesan singkat pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya.
Baca juga:Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak
“Sampai saat ini kita belum dapat arahan dari KPU RI. Artinya, tindak lanjut PSU, mekanismenya seperti apa, nanti akan dirapatkan esok hari,” ungkap Ichsan saat ditemui di kantornya, Senin, 24 Februari 2025.
KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memastikan semua langkah diambil sesuai dengan arahan yang diterima.
Ketika ditanya tentang persiapan yang perlu dilakukan, Ichsan menjawab, persiapan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun lalu.
“Persiapannya pasti surat suara juga. Nanti mungkin dirapatkan kembali sama teman-teman komisioner yang saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU RI,” lanjutnya.
Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang
Tentang status badan ad hoc, Ichsan menjelaskan, kemungkinan itu masih dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan atau rekrutmen ulang.
“Itu masih dalam rapat-rapat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa status Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diberhentikan sesuai dengan undang-undang, dan keputusan mengenai rekrutmen kembali akan bergantung pada instruksi dari KPU RI.
Mengenai kemungkinan adanya kampanye menjelang PSU, Ichsan menyatakan bahwa belum ada koordinasi yang dilakukan untuk itu.
“Karena keputusan tadi kan kira-kira jam 4, 16.30-an,” ujarnya, menegaskan bahwa semua langkah masih dalam tahap perencanaan.
Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang
Ia juga membenarkan bahwa KPU Kabupaten Serang juga menghadapi tantangan dalam menjaga partisipasi pemilih.
“Ya, ini dilematis. Artinya di satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaatan konstitusi, tapi di satu sisi kita dibebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” kata Ichsan.
Ia menambahkan bahwa strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih akan dibahas dengan berbagai stakeholders. Secara hipotetis, Ichsan juga mengisyaratkan bahwa partisipasi pemilih mungkin akan terpengaruh.
“Secara hipotesis, ya mungkin akan berpengaruh yang tadinya 73,60 persen, kita enggak tahu partisipasi masyarakat di Kabupaten Serang yang kira-kira akan hadir ke TPS atau tidak kita tidak tahu,” tutupnya.
Dengan segala persiapan dan tantangan yang ada, KPU Kabupaten Serang siap untuk menjalankan putusan MK, berharap agar PSU dapat terlaksana dengan baik dan partisipasi masyarakat tetap terjaga.
Comments 2