Walan.id – Menjelang putusan akhir perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum calon bupati dan calon wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas, optimis gugatan termohon akan ditolak majelis hakim.
Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib, Ishak, mengatakan putusan MK untuk PHPU Kabupaten Serang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (24/2/2025), pukul 13.30 WIB.
“Setengah bulan yang lalu sudah ada sidang pembuktian, makanya hari ini adalah sidang putusan akhir,” ujarnya kepada Walan.id melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Baca juga:Aliansi Mahasiswa Serang Apresiasi Kinerja KPU dalam Pilkada 2024
Ishak menyebut, dari keterangan pihak terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Serang, tidak ada tindakan yang dianggap terstruktur sistematis dan masif (TSM).
“Saksi ahli dari KPU juga menjelaskan, tentang TSM itu harus menggunakan elemen dari atas sampai ke bawah. Dan itu tidak ada bukti ke sana,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, gugatan di MK selalu berpedoman pada pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
“Yang di dalamnya harus memenuhi ambang batas perbedaan suara, dan ini sangat jauh untuk diterima,” tuturnya.
Baca juga:Debat Pilkada Serang Berjalan Panas, Ketua KPU Apresiasi Tingginya Partisipasi Demokrasi
Dirinya juga mengungkap, tuduhan terkait adanya pelanggaran TSM harus terbukti atau ada pengakuannya dari Bawaslu.
“Sementara laporan-laporan di Bawaslu tidak ada pelanggaran TSM,” tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengucapkan putusan akhir terhadap 40 perkara PHPU atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Adapun sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024, terdaftar dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang
Selain itu, KH Muhammad Robi atau yang akrab disapa Gus Robi selaku Tim Pemenangan 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Optimis dan mengajak tetap berdoa hingga menang.
“Kami optimis karena memang tidak ada TSM sama sekali selama kita berkampanye. TSM itu kan hanya bisa dijalankan oleh Petahana, sedangkan 02 ini baru pertama kali nyalon.” ungkap Gus Robi kepada Walan.id saat di konfirmasi melalui Aplikasi Whatsaap pada Senin 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan terkait hal tersebut KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang sudah berjalan sesuai aturan dan semua bukti yang diajukan pemohon itu sudah dipatahkan seluruhnya oleh pihak Bawaslu.
“Gugatan mereka ini murni ketidakterimaan mereka kepada garis takdir aja ini.”tandasnya.
Comments 1