• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 08:52 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Puluhan warga Padarincang, termasuk mahasiswa dan santri, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Serang. Aksi tersebut buntut dari penangkapan 8 Warga padarincang terkait pembangkaran kandang ayam di wilayahnya mereka mendesak agar DPRD Kabupaten Serang mencabut Izin PT Sinar ternak Sejahtera (STS).

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka menyampaikan dua tuntutan penting yang berkaitan dengan isu lingkungan dan hak asasi manusia.

Pertama, mereka mendesak Dewan untuk mendorong pencabutan izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), sebuah perusahaan peternakan yang dianggap telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.

Baca juga:Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Kedua, mereka mendesak DPRD Kabupaten Serang untuk membantu pembebasan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, yang telah ditahan oleh Polda Banten.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa 11 warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, ditangkap dan dijadikan tersangka setelah mereka memprotes keberadaan kandang ternak ayam milik PT STS.

Warga Cibetus Padarincang Kabupaten Serang Berdemonstrasi Desak DPRD Cabut izin PT STS di Wilayahnya. Dok. Walan.id
Warga Cibetus Padarincang Kabupaten Serang Berdemonstrasi Desak DPRD Cabut izin PT STS di Wilayahnya. Dok. Walan.id

Muniroh, salah seorang perwakilan masyarakat, dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi lingkungan yang telah tercemar.

“Polusi, kotor, bau, yang selama ini kita alami selama bertahun-tahun,” ungkapnya, menegaskan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh warga setempat.

Baca juga:Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Muniroh meminta DPRD Kabupaten Serang agar dapat berperan aktif dalam membantu warga Kampung Cibetus yang merasa tertekan akibat dampak negatif dari keberadaan kandang ayam tersebut.

“Para Dewan yang kita pilih untuk bisa membantu kita, warga Cibetus, yang terdampak oleh kandang ayam yang membawa penyakit, bau, kotor,” pintanya, berharap agar pihak Dewan mendengarkan keluhan mereka.

Sementara itu, Aldi, seorang perwakilan lain dari massa aksi, juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan oleh PT STS.

“PT STS itu sudah banyak merugikan masyarakat, udara kami bau, air kami terkontaminasi, belum lagi banyaknya lalat,” ungkap Aldi, menyoroti kondisi lingkungan yang semakin memburuk.

Baca juga:Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Panggil Pihak Sekolah Terkait Siswi SD di Padarincang Alami Benjolan Usai Vaksin

Ia menambahkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut telah mengakibatkan perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak asasi manusia bagi masyarakat Padarincang.

Aldi juga mengungkapkan dampak psikologis yang dirasakan masyarakat akibat penangkapan beberapa warga yang terlibat dalam aksi perusakan kandang.

“Ibu-ibu tuh di sana trauma, ketakutan setelah penangkapan itu, makanya ini kandang harus segera dicabut izinnya,” jelasnya, menambahkan bahwa rasa ketidaknyamanan ini semakin memperburuk situasi di masyarakat.

Baca juga:Dinkes Kabupaten Serang Bantah Tumor di Tangan Siswi SD Padarincang Disebabkan Vaksin

Aksi unjuk rasa ini tidak hanya berfokus pada isu lingkungan, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia.

Massa aksi menuntut DPRD Kabupaten Serang untuk memberikan dukungan penuh dalam pembebasan warga Padarincang yang ditahan tanpa menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Mereka berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan suara rakyat dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, ditangkap dan dijadikan tersangka setelah mereka memprotes keberadaan kandang ternak ayam milik PT STS.

Sebanyak dua orang di antaranya dibebaskan dan lima orang lainnya dilakukan penangguhan penahanan. Jadi, ada 8 orang yang saat ini masih ditahan di kepolisian.

Post Views: 1,105
Tags: Aksi DemoCabut IzinDesak DPRD Kabupaten SerangKeberadaan Kandang AyamPT Sinar Ternak SejahteraPT STSWarga CibetusWarga Padarincang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Rekomendasi 5 Wisata Anyer Terbaru Mulai dari Pantai, Wahana Air hingga Perbukitan Asri

Next Post

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hajib Hamas Rembug Penanganan Stunting, Dinkes Kabupaten Serang Klaim Kasus Stunting Alami Penurunan

3 minggu ago
0
Jarak pintu tol Serang Panimbang dengan sekolah hanya berjarak kurang lebih 100 meter

Terdampak Tol Serang-Panimbang, SDN Inpres Cikeusal Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

11 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id