• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Februari 2026, 05:54 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pendidikan
0

Walan.id – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) mengadakan forum grup diskusi (FGD) di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.

Acara ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, hingga mahasiswa, untuk membahas isu penting mengenai hak imunitas bagi jaksa dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Diskusi tersebut berfokus pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.” Meski pasal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, banyak pihak yang meragukan potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

Baca juga:Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Ahmad Rivai, perwakilan Mahupiki, menyampaikan pendapatnya, “Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP.” Ia menekankan bahwa kewenangan dalam suatu negara perlu diatur atau dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prof. Dr. Jamin Ginting, yang juga hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa keberadaan hak imunitas jaksa saat ini memicu kontroversi di masyarakat. Ia menjelaskan, “Dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung.”jelasnya.

Menurut pandangannya, ketentuan ini seolah mengabaikan kode etik serta sistem pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya. Ia pun mempertanyakan, “Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu.”terangnya.

Baca juga:Berikut 7 Cara Bijak Menghadapi Ejekan dan Sindiran, Jaga Martabat serta Percaya Diri

Basuki, anggota Mahupiki Banten, menambahkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas, sehingga berpotensi melindungi jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan bahwa tidak ada urgensi bagi jaksa untuk memperoleh hak imunitas, mengingat mereka sudah mendapatkan dukungan dari negara untuk melaksanakan tugas secara profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, juga berbagi pandangannya. Ia mengungkapkan kebingungan yang sering muncul dalam praktik imunitas advokat dan khawatir bahwa keberadaan imunitas bagi jaksa justru akan menambah kompleksitas dalam penegakan hukum.

“Hak imunitas penting dalam menjalankan tugas, namun tidak seharusnya berlaku untuk tindak pidana,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ahmad Rivai mengharapkan agar Mahupiki dapat memberikan masukan yang kritis dan objektif kepada pemerintah terkait kebijakan hukum yang ada. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para narasumber dan peserta yang aktif bertanya, sebagai bentuk penghargaan atas keikutsertaan mereka.

Diskusi ini menunjukkan bahwa isu hak imunitas bagi jaksa merupakan topik yang memerlukan perhatian serius dan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Post Views: 804
Tags: Hak Imunitas JaksaMAHUPIKIPenyalahgunaan WewenangSistem Peradilan PidanaUU Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Related Posts

RDP DPRD Kabupaten Serang Soal Penanganan Banjir Dikritik Aktivis Cikoja

by Walan. Id
30 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Wabup Najib Hamas Ajak Guru Perkuat Pola Komunikasi Pembelajaran kepada Generasi Alpha

by Walan. Id
18 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)

by Walan. Id
13 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

Bupati Ratu Zakiyah Ajak Jaga Akhlakul Karimah Anak Didik di HAB Kemenag ke-80

by Walan. Id
3 Januari 2026
0
0
ShareTweetShare

LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis

by Walan. Id
18 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Kurangnya Perhatian terhadap Pendidikan, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

by Walan. Id
17 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Halaman Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dok. (Istimewa)

Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu Alami Gejala Mual dan Diare

5 bulan ago
0

Mendes PDT Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Habiskan 300 Kg Beras Perhari, Tagana Kabupaten Serang Cover 1.520 Warga Terdampak Banjir di Tiga Kecamatan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Dapur umum yang didirikan Tagana Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang untuk membantu warga yang...

    Pasca Banjir, Baznas Kabupaten Serang Tinjau Warga di Mekarsari Carenang

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Bazanas Kabupaten Serang meninjau warga kampung Selawe, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, yang terdampak pasca banjir. Senin,...

    Kepala BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat. Dok. Nurlan

    Bencana di Wilayah Kabupaten Serang, BPBD Jadi Garda Terdepan

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dalam penanganan banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Serang jadi garda...

    Koordinator BPP Kecamatan Carenang Riyana. Dok. Nurlan

    Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Carenang Gagal Panen

    by Walan. Id
    2 Februari 2026
    0
    0

    Walan.id - Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carenang mengidentifikasi lahan sawah yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang,...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id