• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 13:40 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Hak Imunitas Jaksa: Membongkar Kontroversi di Balik Pasal 8 UU Kejaksaan

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pendidikan
0

Walan.id – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) mengadakan forum grup diskusi (FGD) di Hotel Aston, Kota Serang, Banten.

Acara ini menjadi tempat berkumpulnya berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, hingga mahasiswa, untuk membahas isu penting mengenai hak imunitas bagi jaksa dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Diskusi tersebut berfokus pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.” Meski pasal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, banyak pihak yang meragukan potensi penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi akibat ketentuan ini.

Baca juga:Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Ahmad Rivai, perwakilan Mahupiki, menyampaikan pendapatnya, “Permasalahan yang sebenarnya bukan hanya di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini, tetapi juga permasalahan mengenai Revisi KUHAP.” Ia menekankan bahwa kewenangan dalam suatu negara perlu diatur atau dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Prof. Dr. Jamin Ginting, yang juga hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa keberadaan hak imunitas jaksa saat ini memicu kontroversi di masyarakat. Ia menjelaskan, “Dengan adanya hak imunitas bagi jaksa ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim, dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung.”jelasnya.

Menurut pandangannya, ketentuan ini seolah mengabaikan kode etik serta sistem pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya. Ia pun mempertanyakan, “Bagaimana apabila terdapat jaksa yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana? Bisa jadi kabur seorang jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu.”terangnya.

Baca juga:Berikut 7 Cara Bijak Menghadapi Ejekan dan Sindiran, Jaga Martabat serta Percaya Diri

Basuki, anggota Mahupiki Banten, menambahkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas, sehingga berpotensi melindungi jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan bahwa tidak ada urgensi bagi jaksa untuk memperoleh hak imunitas, mengingat mereka sudah mendapatkan dukungan dari negara untuk melaksanakan tugas secara profesional.

Dalam kesempatan yang sama, Shanty Wildhaniyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Serang, juga berbagi pandangannya. Ia mengungkapkan kebingungan yang sering muncul dalam praktik imunitas advokat dan khawatir bahwa keberadaan imunitas bagi jaksa justru akan menambah kompleksitas dalam penegakan hukum.

“Hak imunitas penting dalam menjalankan tugas, namun tidak seharusnya berlaku untuk tindak pidana,” ujarnya.

Menutup diskusi, Ahmad Rivai mengharapkan agar Mahupiki dapat memberikan masukan yang kritis dan objektif kepada pemerintah terkait kebijakan hukum yang ada. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada para narasumber dan peserta yang aktif bertanya, sebagai bentuk penghargaan atas keikutsertaan mereka.

Diskusi ini menunjukkan bahwa isu hak imunitas bagi jaksa merupakan topik yang memerlukan perhatian serius dan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Post Views: 851
Tags: Hak Imunitas JaksaMAHUPIKIPenyalahgunaan WewenangSistem Peradilan PidanaUU Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peristiwa Cibetus Padarincang Disorot PMII Kota Serang, Rohati: Kita Akan Kawal Kasus di Polda Banten

Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Related Posts

Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang Fasilitasi Pembayaran Ganti Rugi Terkait Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Menhub Tinjau Arus Mudik H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

Menhub Dudy Purwagandhi Tinjau pelabuhan Ciwandan pastikan para pemudik aman dan nyaman. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Eskalasi Kepadatan Pemudik Kendaraan Bermotor H-5 Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Mulai Dipadati

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

H-5 Lebaran Arus Penyebrangan di Pelabuhan Ciwandan Terpantau Lancar

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Jelang Lebaran, Insentif Guru PPPK dan Operator Sekolah Dapat Tambahan dari Dana Bos

by Walan. Id
13 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Penggembokan Ruko Oleh Oknum Ormas, Para Pedagang Minta Bantuan Kapolres Agar Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ratusan Bangunan Kampung Lapak Sukmajaya Kota Cilegon di Tertibkan Mandiri

8 bulan ago
0

Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 T, Respon Wagub Dimyati: Itu Preman, Jangan Sok Jagoan

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id