• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 13:16 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.

Hal itu, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna bahwa pihakanya akan memeriksa Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 yang dijabat oleh Al Muktabar. Bahkan, saat ini sudah ada 7 orang yang diperiksa.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, penyelidikannya keluar pada tanggal 2 Januari 2025.” ungkap Kasi Penkum Rangga Adekresna kepada Wartawan pada Jumat (31/1/2025).

Baca juga:Ucok Abdulrauf Damanta Resmi Jadi Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar

Ia menjelaskan, saat ini perkembangannya sudah ada 7 orang dari Pemprov Banten yang diperiksa.

“Terkait siapa saja yang diperiksa karena ini masih beraifatnya tertutup jadi belum bisa tersampaikan.” jelasnya.

Menurutnya, Pj Gubernur Banten Periode 2022-2024 yang sebelumnya Al Muktabar akan dipanggil karena laporannya penunjang operasional sekitar Rp 39 Miliar yang diduga dilakukan oleh Al Muktabar.

Baca Juga:Maraknya Pembebasan di Wilayah Serang Utara, Karbala Ajak Audensi DPUPR Banten

“Penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional, dan saya tegaskan disini masih tahap penyelidikan.”terangnya.

” Yang pasti menunggu hasil pemeriksaanya.”tambahnya.

Yang pasti, kata dia, kasus ini limpahan dari Kejaksaan Agung JAM-Pidsus terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran biaya penunjang oprasional sekitar 39 Miliar, yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

“Dimintai keterangan dulu untuk diklarifikasi, karena pada saat detik ini dipertanyakan pertanyaan ini masih di klarifikasi orang 7.”tandasnya.

Post Views: 230
Tags: 39 MiliarAl MuktabarBiaya Penunjang OperasionalDiperiksaJAM-PidsusKasi PenkumKejati BantenPeriode 2022-2024Pj Gubernur bantenRangga Adekresna
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Honorer di Banten Berunjuk Rasa, Minta Diangkat PPPK

Next Post

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi’raj Lebih Ramai

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi'raj Lebih Ramai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

7 bulan ago
0

IJTI Banten: Wujudkan Kepedulian Lewat Bantuan dan Edukasi Jurnalistik

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id