• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 4 Oktober 2025, 05:26 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024, Al Muktabar senilai Rp39 miliar.

Hal itu, dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Rangga Adekresna bahwa pihakanya akan memeriksa Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 yang dijabat oleh Al Muktabar. Bahkan, saat ini sudah ada 7 orang yang diperiksa.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, penyelidikannya keluar pada tanggal 2 Januari 2025.” ungkap Kasi Penkum Rangga Adekresna kepada Wartawan pada Jumat (31/1/2025).

Baca juga:Ucok Abdulrauf Damanta Resmi Jadi Pj Gubernur Banten Gantikan Al Muktabar

Ia menjelaskan, saat ini perkembangannya sudah ada 7 orang dari Pemprov Banten yang diperiksa.

“Terkait siapa saja yang diperiksa karena ini masih beraifatnya tertutup jadi belum bisa tersampaikan.” jelasnya.

Menurutnya, Pj Gubernur Banten Periode 2022-2024 yang sebelumnya Al Muktabar akan dipanggil karena laporannya penunjang operasional sekitar Rp 39 Miliar yang diduga dilakukan oleh Al Muktabar.

Baca Juga:Maraknya Pembebasan di Wilayah Serang Utara, Karbala Ajak Audensi DPUPR Banten

“Penyalahgunaan anggaran biaya penunjang operasional, dan saya tegaskan disini masih tahap penyelidikan.”terangnya.

” Yang pasti menunggu hasil pemeriksaanya.”tambahnya.

Yang pasti, kata dia, kasus ini limpahan dari Kejaksaan Agung JAM-Pidsus terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran biaya penunjang oprasional sekitar 39 Miliar, yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Al Muktabar.

“Dimintai keterangan dulu untuk diklarifikasi, karena pada saat detik ini dipertanyakan pertanyaan ini masih di klarifikasi orang 7.”tandasnya.

Post Views: 276
Tags: 39 MiliarAl MuktabarBiaya Penunjang OperasionalDiperiksaJAM-PidsusKasi PenkumKejati BantenPeriode 2022-2024Pj Gubernur bantenRangga Adekresna
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Honorer di Banten Berunjuk Rasa, Minta Diangkat PPPK

Next Post

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi’raj Lebih Ramai

Related Posts

PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

by Walan. Id
3 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

by Walan. Id
2 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium – 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

by Walan. Id
30 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Berbanding Terbalik dengan Libur Nataru, PHRI Kabupaten Serang:Libur Imlek dan Isra Mi'raj Lebih Ramai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Ciujung, Begini Kronologinya?

10 bulan ago
0

Berikut Manfaat Olahraga Sebelum Sarapan! Cepat Bikin Langsing, Inilah Penjelasanya

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    PT Peter Metal Technology (PMT) Kawasan Industri Modern Cikande. Dok(Nurlan)

    PT PMT Cikande Ternyata Sumber Radioaktif Cs-137, Sisa Peleburan Jadi Penyebab

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang ditetapkan sebagai sumber cemaran radioaktif Cs-137 oleh...

    Potensi Cemaran Radioaktif Cs-137 menyelimuti Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande. Dok (Nurlan)

    Cemaran Radioaktif Cs-137 Mengintai Warga Sekitar Industri Modern Cikande

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Warga sekitar Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang Banten, masih beraktivitas seperti biasanya, Meski cemaran radioaktif cesium-137 mengintai...

    PT BMS Liburkan Ribuan Karyawan Akibat Cemaran Radioaktif Cesium-137

    by Walan. Id
    3 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Karyawan PT Bahari Makmur Sejati (BMS) saat ini masih diliburkan lantaran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan...

    Kodim 0602/Serang Berkolaborasi dengan PT Indah Kiat, Salurkan Bantuan Pengeboran Air Bersih

    by Walan. Id
    2 Oktober 2025
    0
    0

    Walan.id - Melalui program karya bakti TNI, Kodim 0602/Serang bekerjasama dengan PT Indah Kiat salurkan bantuan pengeboran air bersih ke...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id