• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:40 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Pemilik Bangunan Serang Petugas

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pemerintah, Peristiwa
0

Walan.id – Bangunan liar yang ada di Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang dibongkar Satpol PP didampingi petugas BBWSC3.

Dalam proses pembongkaran, pemilik bangunan liar menolak tempatnya dibongkar sehingga keributan terjadi dengan petugas Satpol PP dan petugas Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian(BBWSC3).

Pembongkaran awalnya tak berjalan mulus, pemilik bangunan mencoba menyerang petugas dan menghalangi proses pembongkaran hingga keributan pun pecah.

Pemilik bangunan tak terima bangunanya dibongkar hingga ricuh dengan petugas Satpol PP. Dok (Ahsay/Walan.id)

 

Baca Juga:

Astra Infra Pastikan Sarana Prasarana Kesiapan Perjalanan Libur Nataru 2024/2025

Suwondo (60) pemilik bangunan yang berjumlah sekitar sepuluh toko ini di klaim sudah memiliki surat surat tanah, hingga pembongkaran dianggap tak sah.

“Pembongkaran tak sah pak, saya punya surat tanah, kami minta pembongkaran di batalkan, ini melanggar pak,” ucap Suwondo, saat di temui awak media meski tak membawa surat tanah yang mengklaim miliknya.

Sementara itu, Suyadi petugas balai besar wilayah cidanau ciujung (BBWS) provinsi banten Mengatakan, Bangunan liar sejak 2001 ini berdiri di atas tanah milik negara dan tidak mungkin ada surat kepemilikan tanah.

Baca juga:

Astra Tol Cipali Pastikan Proyek Penambahan Lajur ke 3 Berjalan Sesuai dengan Rencana

“Pembongkaran kami lakukan karena sejak 2001 berdiri di atas milik negara, apalagi bisa dilihat, posisi bangunan melewati saluran irigasi, meski pun pemilik bangunan mengklaim punya surat tanah, tinggal di tunjukan, ” Ujar Suyadi.

Pembongkaran bangunan liar yang berada di jalan raya ciruas pontang sempat mengalami kemacetan, meski demikian arus lalu lintas dapat kembali lancar.

Agar keributan tak meluas, petugas kepolisian dari Polres Serang dan TNI berjaga jaga disekitar pembongkaran.

(Ahsay) 

 

Post Views: 301
Tags: Bangunan liarBBWSC3Proses pembongkaranRicuhSatpol PP Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pekan Ini, WhatsApp Resmi Luncurkan Fitur Transkrip Voice Note jadi Teks

Next Post

Astra Tol Tangerang-Merak Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrim untuk Pengguna Jalan

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

by Walan. Id
4 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

by Walan. Id
2 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak ASN Donasikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Upacara HUT ke-54, Wabup Serang Ingatkan Korpri harus Empati terhadap Bencana

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Astra Tol Tangerang-Merak Siapkan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrim untuk Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Libur Tahun Baru 2025, Waterpark Binuang Dipadati Ribuan Wisatawan Lokal

11 bulan ago
0

Jadi Atensi Masyarakat Tertibkan APK, Bawaslu: Panwascam Intruksikan PPK dan LO Lakukan Penertiban

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id