Walan.id – Sebanyak 60 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Aula kantor Kecamatan Carenang pada 21 Agustus 2025.
Pantauan Walan.id pada sidang isbat nikah dari 60 pasutri yang didampingi dua saksi mengikuti isbat terpadu tersebut bertujuan untuk mencatat pernikahannya sesuai dengan aturan hukum negara, mengingat sebelumnya puluhan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.
Camat Carenang Arif Roikhan mengatakan bahwa program isbat nikah ini termasuk program tahunan yang biasa dilaksanakan setiap tahunya.
“Program ini sangat banyak manfaatnya dirasakan masyarakat kabupaten serang.” ungkapnya kepada walan.id, Kamis, (21/8/2025) .
Baca juga:
Arif menjelaskan, Program isbat nikah mulai sejak tahun 2018 dan rutin setiap tahun dilaksanakan. Di Kecamatan Carenang sendiri, kata Arif, mendapat kouta 60 pasutri.
“Untuk kecamatan carenang sendiri pertama kali yang melaksanakan isbat nikah se kabupaten serang.”jelasnya.
Ia berharap, dari 60 pasutri yang mengikuti isbat nikah tidak ada yang gagal dan semuanya lolos di sidangnya sehingga mereka mendapatkan haknya secara utuh. Seperti buku nikah, KK, dan KTP anak.
“Sebagai warga negara mereka mendapatkan haknya secara administrasi dan diakui oleh negara.”harapnya.
Baca juga:
Sementara itu, Peserta Pasutri Warga Desa Ragas Desi mengatakan dengan adanya program isbat nikah yang di selenggarakan pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan carenang sangat membantu.
“Alhamdulilah dengan program isbat nikah pernikahan saya tecatat di negara secara sah.”ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Desi, program tersebut juga memudahkan pembuatan akta anaknya, yang sebelumnya tidak tercatat dalam kartu keluarga.
“Ini sangat membantu sekali buat kami, selain mendapat buku nikah juga secara administrasi untuk anak tercatat.” Pungkasnya.
Editor: Nurlan