• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 10 September 2025, 18:05 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Lifestyle, Pemerintah, Pendidikan, Uncategorized
0

Walan.id – Sebanyak 2030 pasangan suami istri bakal mengikuti program isbat nikah terpadu yang akan di selenggarakan di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang secara bertahap di tahun 2025.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.

“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi yaitu, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama.

Baca juga:

Kuasa Hukum Bidan Pertanyakan Proses Penahanan Klienya jadi Tersangka Penganiayaan Suami TNI

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

Post Views: 544
Tags: 2030 PasutriAsep Mohamad Ali NurdinIsbat NikahKabupaten serangKetua Pengadilan AgamaPersyaratan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Related Posts

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Berdialog dengan Pasien Guna Pastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
10 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa)

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

by Walan. Id
9 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Sempat Dirawat di RS Hermina, Balita yang Koma di RSUD Banten Kini Meninggal Dunia

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

Umar Ayyasy Balita tiga tahun gejala gizi buruk Meninggal Dunia. dok. (Istimewa)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kondisi Pasien Koma di RSUD Banten Usai Dirawat di RS Hermina Ciruas, Ini Penjelasan Keluarga

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

Paman Pasien Edi Haryanto saat menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Dok. (Walan.id)

by Walan. Id
5 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Kebakaran Rumah di Teras Bojong Kabupaten Serang Diduga Akibat Obat Nyamuk

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
4 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dukung Program MBG, Polres Serang Gandeng Youtuber Bobon Santoso Masak Besar untuk 1000 Murid SD

7 bulan ago
0

PSU Kabupaten Serang! KPU tunggu Arahan dari KPU RI Paling Lambat Diselenggarakan 60 Hari

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berdialog dengan pasien pastikan layanan puskesmas. Dok. (Istimewa)

    Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Berdialog dengan Pasien Guna Pastikan Pelayanan Kesehatan Terbaik

    by Walan. Id
    10 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Bupati Serang Ratu Zakiyah ke Puskesmas di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, dan langsung berdialog...

    Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang Muhamad Roby. Dok. (Istimewa).

    Gus Robi : Mengulas Sejarah Bung Karno, Prabowo dan September

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Asap masih menggantung di langit kota. Jalanan yang sehari-hari riuh kini dipenuhi aroma ban terbakar dan debu yang...

    Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Acara Launching Tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang

    by Walan. Id
    9 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menghadiri acara launching peluncuran tim dan Jarsey Adhyaksa FC Serang, klub sepak bola binaan...

    Lagi Ngetrend di Medsos Foto Miniatur Pake AI, Berikut Cara Buatanya

    by Walan. Id
    7 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Media Sosial belakangan ini di penuhi unggahan para Netizen dengan miniatur motor dan miniatur lainya yang menyerupai action...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id