Walan.id – Sebanyak 2030 pasangan suami istri bakal mengikuti program isbat nikah terpadu yang akan di selenggarakan di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang secara bertahap di tahun 2025.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.
“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi yaitu, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.
Baca juga:
Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.
“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.
“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.
Baca juga:
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei
Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.
“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.
Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.
Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama.
Baca juga:
Kuasa Hukum Bidan Pertanyakan Proses Penahanan Klienya jadi Tersangka Penganiayaan Suami TNI
“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.
“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.
Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.
Editor: Nurlan