• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 26 Juli 2025, 19:13 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Lifestyle, Pemerintah, Pendidikan, Uncategorized
0

Walan.id – Sebanyak 2030 pasangan suami istri bakal mengikuti program isbat nikah terpadu yang akan di selenggarakan di 29 Kecamatan se Kabupaten Serang secara bertahap di tahun 2025.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.

“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi yaitu, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.

“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama.

Baca juga:

Kuasa Hukum Bidan Pertanyakan Proses Penahanan Klienya jadi Tersangka Penganiayaan Suami TNI

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

Post Views: 183
Tags: 2030 PasutriAsep Mohamad Ali NurdinIsbat NikahKabupaten serangKetua Pengadilan AgamaPersyaratan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Related Posts

Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

by Walan. Id
24 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Group Chief Executive Officer Astra Infra Firman Yosafat Siregar. Dok (Tangkapan layar)

3,4 Juta Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Tangerang-Merak saat Puncak Arus Mudik Lebaran

4 bulan ago
0

DPUPR Banten Perbaiki Jalan Rusak dan Pasang PJU di Jalur Mudik Maupun Wisata

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Kabupaten Serang kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah sukses menjadi tuan rumah Festival Korpri Run Road to Pornas...

    Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Road to Pornas XVII Anyer Banten 2025 di Pantai Cibeureum,...

    BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp...

    Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id