• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 06:59 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

15 Warga Padarincang Ditangkap Polda Banten, Tim Advokasi Ajukan Pra Peradilan ke PN Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Sebanyak 15 Warga Padarincang Kabupaten Serang, yang ditahan di Polda Banten terkait kasus pembakaran kandang ayam,Tim Advokasi Hukum mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Serang.

Penangkapan ini, yang berlangsung antara tanggal 7 hingga 13 Februari 2025, dicurigai dilakukan secara sewenang-wenang.

Tindakan tersebut didasarkan pada tuduhan yang mengaitkan para tersangka dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 160 jo. 170 jo. 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Buntut Penangkapan 8 Warga Padarincang Soal Pembakaran Kandang Ayam, Masyarakat Desak DPRD Cabut Izin PT STS

Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri atas berbagai organisasi masyarakat sipil, telah mengambil langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Mereka bertindak sebagai penasihat hukum untuk sembilan warga yang ditangkap, dan akan mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 5 Maret 2025.

“Permohonan pra peradilan ini diajukan untuk mewakili 9 pemohon,” Alif Fauzi, kuasa hukum masyarakat Cibetus, kepada wartawan.

Baca juga:

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

Ia juga menambahkan bahwa permohonan tidak mencakup warga yang ditangkap terakhir kali, karena proses penandatanganan surat kuasa belum dilakukan.

“Ini termasuk upaya paksa penangkapan, jadi penetapan tersangka sah atau tidak, sah atau tidak penanganan, dan sah atau tidak penangkapan,” ujarnya saat ditanya mengenai fokus dari pra peradilan tersebut.

Ia menegaskan bahwa semua pemohon adalah orang dewasa dan tidak termasuk yang di bawah umur.

Senada dengan itu, perwakilan dari TAUD Rizal Hakiki menyoroti bahwa tindakan paksa yang dilakukan pihak kepolisian meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Upaya paksa itu tadi bentuknya berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan. Nah, termasuk juga penetapan tersangka terhadap 9 orang warga Cibetus. Itu yang akan kami uji di dalam forum pra peradilan ini,” ujar Rizal.

Baca juga:

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

Rizal juga mengungkapkan keprihatinan terkait proses penangkapan yang dianggap tidak prosedural. Sebab, dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun yang dipanggil sebagai saksi atau untuk dimintai klarifikasi sebelum penangkapan dilakukan.

“Tiba-tiba polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas atau surat perintah, dan langsung meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tentang tuduhannya,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa warga baru mengetahui adanya tuduhan terhadap mereka setelah sudah berada di Polda.

“Selama proses pemeriksaan, 9 orang warga yang ditangkap tidak pernah diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Makanya, itu juga jadi salah satu objek yang akan kami uji dan akan kami buktikan di pengadilan nanti,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Serang. Tim advokasi berusaha memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

Post Views: 699
Tags: Ajukan Pra PeradilanPenangkapan 15 Warga PadarincangPengadilan Negeri SerangPolda BantenTAUDTim Advokasi untuk Demokrasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Perdana Safari Ramadan di Carenang

Next Post

Wakil DPRD Abdul Gofur Bantah Pernyataan Mahesa saat Disebut di DPR RI Soal Takut Ditembak

Related Posts

Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Cerita Pemudik Motor dari Cikampek – Lampung Sengaja Berangkat Pagi Hindari Macet

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Arus Mudik H-5 Lebaran, Kondisi Pelabuhan Ciwandan Masih Terpantau Sepi Pemudik

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

DPC Laskar Banten Tangerang Raya Deklarasikan Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Komitmen Jaga Kondusifitas Banten

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Aksi Pencurian Tas di Bengkel Bubut Tanara Terekam CCTV, Dua Unit Iphone dan Uang Tunai Raib

Rekaman vidio CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di sebuah bengkel bubut di wilayah Kecamatan Tanara. Dok. (Ist)

Rekaman vidio CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di sebuah bengkel bubut di wilayah Kecamatan Tanara. Dok. (Ist)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Silaturahmi Ramadan Mantan Napiter, Ajak Warga Banten Jaga Stabilitas hingga Idul Fitri

by Walan. Id
14 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Wakil DPRD Abdul Gofur Bantah Pernyataan Mahesa saat Disebut di DPR RI Soal Takut Ditembak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati Sentil Pelayanan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara

9 bulan ago
0

SPMB Tahun 2025, Plh Bupati Serang Ingatkan Jangan Keluar dari Jalur Aturan

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id