Walan.id – Warganet di media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan kabar viral terkait perubahan aturan tilang kendaraan terbaru yang berlaku mulai April 2025.
Berdasarkan narasi yang beredar disebutkan bahwa pada aturan tilang kendaraan tertentu seperti motor dan mobil yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas. Tentunya informasi tersebut membuat masyarakat cukup resah.
Sementara itu, Melansir dari Korlantas Polri go.id dalam keteranganya resminya informasi yang beredar belakangan ini, banyak beredar informasi yang mengenai aturan tilang dan pengesahan STNK. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting bagi masyarakat memahami aturan yang benar agar tidak terkena sanksi karena kelalaian administrasi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:
- Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang. - Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.
Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
perbedaan pengesahan dan pembaharuan stnk
Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Dasar Hukum
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.