Walan.id – Efisiensi anggaran berdampak pada sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS yang semula diwajibkan masuk kantor setiap hari kerja, kini hanya akan diwajibkan sebanyak 3 hari.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini masih menunggu kebijakan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara(BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih menunggu kebijakan tertulis dari BKN.
Baca juga:Anggota DPRD Kabupaten Serang Desak BKPSDM Tunda Open Bidding Esellon II
“Sementara dari BKN sendiri staf saya koordinasi kesana sudah melaksanakan Work Form Anywhere (WFA) seminggu cuma 3 hari bekerja Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, Jumat itu bekerja dikantor.”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Via WhatsApp pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia mengatakan, untuk pelayanan BKN hari Kamis dan Jumat itu sudah memakai program Work Form Anywhere (WFA) pelayanan digital.
“Jadi kosonglah mereka disana tidak ada pelayanan dan lampu listrik dimatiin hingga AC dan segala macem.”ujarnya.
Baca juga:Honorer Tuntut Kejelasan Status, Janjusi: Semoga Persoalan Ini Segera Diselesaikan
Ia menjelaskan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang sendiri saat ini masih menunggu kebijakan tertulisnya.
“Mereka sudah melaksanakan cuma tertulis dikami belum ada, jadi kalau sudah ada diberikan ke kami sebagai instansi daerah kami juga insyaallah mengkaji dan mengikutinya dan sampai saat ini belum ada kebijakan tertulisnya.”jelasnya.
Selain itu, kata Sutarman saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang kegiatan pelayanan masih normal seperti biasanya.
“Hari ini masih normal, masih lima hari, kemarin juga berkoordinasi dengan BKN ya ngomongnya sih nanti ada kebijakan tertulis tapi sampai saat ini sih belum.”terangnya.
Baca juga:Ratusan Honorer di Banten Berunjuk Rasa, Minta Diangkat PPPK
Ia berpendapat kebijakan tersebut untuk beberapa dinas yang sudah terdigitalisasi, bahkan kata dia tentu tidak menghambat pelayanan tersebut.
lebih lanjut, Ia mencontohkan, seperti di Dinas yang sudah menggunakan Digitalisasi seperti BKPSDM ketika ada orang yang mau naik pangkat ataupun ijin dan semacamnya semua bisa dilakukan digitalisasi.
“Jadi yang disebut WFA itu 3 hari kerja 2 hari kerja bukan tidak bekerja cuma bekerjanya dimana saya mau dirumah mau dimana dia bekerja, jadi masyarakat akan yang meminta pelayanan cuma cukup mengajukan syarat ijin digital di bidang pelayanan masing masing.”ujarnya.
Baca juga:Selama Dua Pekan Terakhir, Warga Carenang Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
“Nah cuma untuk dinas dinas yang belum melakukan digitalisasi itu pasti ada kendala, kan tujuan dari Work Form Anywhere ini sebetulnya bukan libur tapi dia bekerja dimana saja.”tambahnya.
Ia menegaskan program Work Form Anywhere (WFA) sebetulnya kita tetap bekerja Namun untuk hari Kamis dan Jumat itu kerja dimana saja. untuk dinas yang sudah menggunakan digitalisasi sendiri seperti Disdukcapil, Disnaker dan Perijinan yang berhubungan dengan sarana.
“Terkecuali Dindikbud dan Dinkes, seperti
dokter itukan harus meriksa mendengar meraba keluhan dari pasiennya.”tegasnya.
Baca juga:Awal Tahun 2025, Harga Beras di Pasar Rau Naik Drastis Hingga Rp 20.000 per kilogram
Sementara ini, Ia menuturkan terkait adanya efesiensi Work Form Anywhere (WFA) bagi honorer ataupun PPPK belum ada dampaknya
“Ya kami di BKPSDM itu kewenangannya di OPD masing masing, jadi silahkan secara bijak kepala OPD untuk melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah honor bagi honorer.”tutupnya.
Comments 3