Walan.id – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku siap menerima inisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kelas air untuk melindungi sungai ciujung dari pencemaran limbah industri.
Menurut Gofur, inisiasi pembentukan Perda kelas air yang datang dari para aktivis lingkungan di wilayah Serang Utara perlu ditindaklanjuti.
“Saya sebagai keterwakilan masyarakat, apalagi wilayah serang utara itu Dapil saya, tentu sangat terbuka kepada siapapun yang punya aspirasi,” ujar Gofur kepada Wartawan, Kamis, (19/6/2025).
Baca juga:
Anggota DPRD Fraksi PKB Tinjau Jembatan Kijama yang Puluhan Tahun tak Tersentuh Pembangunan
Maka dari itu, kata Gofur, perlu langkah konkret bersama-sama antara legislatif dan Pemkab Serang untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Serang.
Terlebih, kata Gofur, persoalan limbah sungai ciujung sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan mengganggu masyarakat petani dan nelayan.
“Jika ada formulasi dari teman-teman aktivis lingkungan dan itu untuk kemaslahatan masyarakat, kami siap,” tegasnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD dan DKP Kabupaten Serang Tinjau Pagar Laut di Tanara
Kemudian, kata Gofur, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam program 100 hari kerja juga harus serius menindaklanjuti persoalan sungai ciujung.
“Segera gerak cepat, dalam 100 hari kerja tuntaskan persoalan sungai ciujung karena ini menyangkut hajat orang banyak,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Lingkungan Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Iqbal R mengatakan, dirinya mendesak DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Perda kelas air untuk melindungi sungai ciujung dari limbah industri.
Baca Juga:
Air Sungai Ciujung Kembali Menghitam, DLH Kabupaten Serang Sebut Itu Kewenangan Provinsi
Nantinya, kata Iqbal, Perda kelas air itu untuk melindungi sungai ciujung dari limbah pabrik yang selama ini dibuang ke aliran sungai ciujung tanpa ada ukuran baku mutu yang jelas.
“Kan semestinya ketika industri mengeluarkan limbah nya itu harus melalui prosedur, harus sesuai dengan baku mutu standarnya,” kata Iqbal R. Selasa, (17/6/2025).
Selama ini, kata Iqbal, wilayah sungai ciujung yang berada di Kabupaten Serang tidak memiliki payung hukum atau peraturan daerah tentang kelas air.
“Masalahnya, Kabupaten Serang itu belum punya payung hukum yang menetapkan kelas air nah jadi industri akan seenaknya sendiri membuang limbahnya ke sungai,” ucap Iqbal.
Baca juga:
Nelayan di Tengkurak Mengeluhkan Kondisi Air Sungai Ciujung yang Menghitam
Maka dari itu, kata Iqbal, dirinya mendesak kepada DPRD Kabupaten Serang agar segera membentuk Perda kelas air tersebut.
“Artinya kami sebagai rakyat mendesak kepada pihak yang berwajib terutama DPRD untuk segera membentuk peraturan daerah penetapan kelas air sungai ciujung,” tegasnya.
Dikatakan Iqbal, persoalan limbah sungai ciujung sudah terjadi sejak puluhan tahun. Bahkan, saat memasuki musim kemarin limbah itu timbul di permukaan seperti bercak minyak dan mengeluarkan aroma tak sedap.
“Yang kita ketahui kan sekarang, kalau memang DLH itu bekerja gak mungkin dong sungai ciujung itu menghitam setiap kali memasuki musim kemarau,” katanya.
Iqbal menduga, selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dalam proses pengawasannya hanya menerima laporan dari pihak industri.
“Saya mengiranya begini, apakah DLH ini hanya sekedar menerima laporan dari industri bahwa mereka telah mengeluarkan air limbah nya sesuai dengan baku mutu, saya curiga disitu, artinya mereka hanya sekedar menerima laporan,” tuturnya.