• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, 5 September 2025, 00:28 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0

Walan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, secara resmi mengadukan penghalangan jurnalis anggota AJI dan wartawan lainya terkait pelarangan dan penghalangan hingga pengeroyokan saat liputan sidak Menteri KLH di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan Kabupaten Serang ke Polda Banten. Kamis, 28 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan, Divisi Advokasi AJI Jakarta Wildan Nusaril Guntur mengatakan bahwa pada hari ini anggota Pers bersama AJI Jakarta dan bersama Jurnalis lainya melaporkan ke Polda Banten terkait dengan insiden pengeroyokan dan penghalangan peliputan kepada jurnalis.

“Yang dimana kita tahu bahwa telah terjadi intimidasi yang mana itu melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers yang telah diatur sebagaimana didalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang pers.”ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (28/8/2025).

Baca juga:

Ini Pengakuan Kades Cemplang Saat Dilokasi Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di PT GRS Jawilan

Ia menjelaskan, pada laporan tersebut terkait dengan jaminan terhadap kemerdekaan pers yang sudah diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) undang undang Pers.

“Nah dalam pelaporan kali ini kami bersama dengan pelapor memberikan beberapa barang bukti kepada penyidik untuk dibuatkan laporan yang mana penyidik polda banten telah merekomendasikan dan menertibkan laporan kepolisian.”jelasnya.

Dari laporan tersebut, kata Wildan terindikasi dan diduga dilakukan telah melanggar pasal 18 undang undang Pers Junto pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3).

Baca juga:

5 Pelaku dan 2 Oknum Anggota Brimob Pasca Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Ditetapkan Tersangka

“Disini kita bersama teman teman jurnalis dan AJI yang menjadi korban yang pada saat peristiwa berada di kabupaten serang yang mengalami tindakan penghalang halangan dan penghamabatan kemerdekaan pers.” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu korban wartawan Bantennews Rasyid mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti insiden yang menimpa jurnalis di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang.

“Karena dalam ekspose pelaporan sebelumnya pihak kepolisian hanya mentersangkakan lima orang kemudian yang disangkakan melalaui KUHP 170 tentang pengeroyokan.” ungkapnya.

Baca juga:

Humas KLH dan Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan Kabupaten Serang

Lebih lanjut, kata Rasyid, dalam hal Ia berupaya untuk melaporkan kembali, karena menurutnya ada yang terlewat yaitu kebebasan pers dan ancaman serta intimidasi kepada jurnalis.

“Ancaman dan intimidasi mungkin diantara temen temen yang lainya dan tidak dikroyok mengalaminya juga,”tutupnya.

Penulis: Nurlan

Post Views: 295
Tags: Aliansi Jurnalis Independent (AJI)Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLHPenghalangan dan Pelarangan LiputanPolda BantenPT Genesis Regeneration Smelting (GRS)Undang Undang Pers
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken MoU Keberlanjutan Pembangunan MTB

Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Related Posts

Kebakaran Rumah di Teras Bojong Kabupaten Serang Diduga Akibat Obat Nyamuk

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

by Walan. Id
4 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Kantor Disdukcapil Bakal Pindah ke Puspemkab

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Inilah Alasan DPUPR Kabupaten Serang Tak Bangun Gedung Puspemkab di Tahun 2025

Kadis PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok. (Nurlan)

Kadis PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wakil Bupati Serang Najib Hamas Audensi dengan JSIT untuk Berkolaborasi meningkatkan mutu pendidikan. Dok (Kominfo)

Wakil Bupati Serang Najib Hamas Audensi dengan JSIT untuk Berkolaborasi meningkatkan mutu pendidikan. Dok (Kominfo)

by Walan. Id
3 September 2025
0
0
ShareTweetShare

Doa Bersama Pemuda Lintas Iman di Kota Serang Serukan Damai Lawan Gejolak Sosial

by Walan. Id
2 September 2025
0
0
ShareTweetShare

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Serang, Akademisi Untirta: Solid Jalankan Visi Misi Serang Bahagia

by Walan. Id
2 September 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Pemerintah Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di 27 Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Soal Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, AJI Resmi Laporkan Penghalangan dan Pelarangan Liputan ke Polda Banten

1 minggu ago
0

Mantan Residivis Diciduk Polisi Lantaran Jualan Sabu

7 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Kondisi rumah terbakar di teras bojong kecamatan carenang diduga akibat pembakaran obat nyamuk. Dok(Nurlan)

    Kebakaran Rumah di Teras Bojong Kabupaten Serang Diduga Akibat Obat Nyamuk

    by Walan. Id
    4 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Sebuah rumah di kampung teras bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang terbakar diduga karena obat nyamuk. Pada...

    Halaman Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dok. (Istimewa)

    Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu Alami Gejala Mual dan Diare

    by Walan. Id
    3 September 2025
    0
    0

    Walan.id – Sebanyak 27 siswa dari SMPN 1 Kramatwatu mengalami gejala mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi...

    Tahun Ini, Kantor Disdukcapil Bakal Pindah ke Puspemkab

    by Walan. Id
    3 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang tengah mempersiapkan gedung kantor Disdukcapil yang saat ini sudah...

    Kadis PUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian. Dok. (Nurlan)

    Inilah Alasan DPUPR Kabupaten Serang Tak Bangun Gedung Puspemkab di Tahun 2025

    by Walan. Id
    3 September 2025
    0
    0

    Walan.id - Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang untuk tahun ini tak ada pembangunan gedung, imbas adanya efesiensi anggaran. Meski...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id