• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 08:08 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Politik
0

Walan.id – Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan kajian penelusuran hasil temuan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan pihaknya melakukan hasil penelusuran selama 7 hari, pasca penulusuran informasi awal.

“Jadi malam jumat selesai penelusuran kemudian kita sedang melakukan kompilasi hasil penelusuran tapi kita targetkan hari senin selsai kajian untuk penelusuranya. “ungkapnya kepada Wartawan melalui sambungan Whatsapp pada Sabtu, (26/4/2025).

Baca juga:

Ramai Isu OTT di Mancak, Bawaslu Telusuri Dugaan Money Politik Jelang PSU

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan pada Senin, 28 April 2025 depan untuk prosesnya, apakah hal tersebut naik temuan ataupun tidak.

“Setelah naik temuan pun, kan prosesnya masih panjang setelah temuan selesai, kita melakukan kajian dalam arti melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait politik uang agar bisa menjelaskan peristiwa dan bukti yang kemudian diterima.”jelasnya.

Ia menyampaikan, terkait temuan dugaan pelanggaran itu harus terpenuhi syarat formil dan materilnya. Adapun naik temuan adanya dugaan pelanggaran itupun harus dibahas bersama Gakummdu.

Baca juga:

Beredar Isu PSU Bakal Diwakilkan Kades, Ketua Bawaslu: Itu Tidak Benar

“Di Bawaslu sendiri setelah temuan diregister hari senin kalau memang syarat formil terpenuhi kemudian diregister, artinya masuk dalam register itu lima hari kalender.”ujarnya.

Masih kata Ari, Bawaslu Kabupaten Serang bersama Gakummdu mempunyai waktu 5 hari kalender untuk menentukan penelusuran temuan ditindaklanjuti menjadi tahapan selanjutnya seperti tahap penyelidikan di Kepolisian.

“Sementara di Kepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan tersangka kemudian mengumpulkan bukti dan penetapan tersangka dan kemudian dikirimkan ke kejaksaan.” kata dia.

Baca juga:

Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen

Terkait temuan 12 orang yang diduga tertangkap, Ia mengatakan kemungkinan bisa ada penambahan terduga tersangka.

Selain itu, kata dia, Adapun di Mahkamah Konstitusi (MK) harus teregister tergantung dari pemohon para pihak, Seperti setelah dibacakan pengumuman perolehan hasil dari KPU.

“Kaya yang kemarin tuh pada malam jumat KPU membacakan pengumuman perolehan hasil maka mereka para pihak itu bisa mengajukan sengketa di MK selama 3 hari kerja.”terangnya.

Baca juga:

Jadi Atensi Masyarakat Tertibkan APK, Bawaslu: Panwascam Intruksikan PPK dan LO Lakukan Penertiban

“Gak ada implikasi untuk permohonan menghambat rekapitulasi karena itu bukan salah satu syarat formil masuk laporan ke Mahkamah Konstitusi.” imbuhnya.

Ia menegaskan, Dalam penanganan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu mengacu pada prosedur dan ketentuan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur Perbawaslunya.

“Nah tentunya kan kami punya batas waktu gak mungkin kami kemudian telusuri tanpa ada penyelesaian kita ini kan kaitan juga dengan asas kepastian hukum bahwa ya harus clear.”tegasnya.

Baca juga:

Berikut Tahapan dan Jadwal PSU yang Dirilis KPU Kabupaten Serang

Ia menambahkan, apakah kemudian dugaan pelanggaran tersebut terbukti ataupun tidak terbukti pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

“Kami harus melaksanakan prosedur sebagaimana ketententuan itu karena kita akan kami pertanggungjawabn selain kepada publik dan Bawaslu kami juga bersiap khawatir ya tentunya jika ada hal hal yang kemudian ini dengan dampak hukum terhadap pengawas pemilu itu sendiri.”tutupnya.

Post Views: 491
Tags: Ari SetiawanBawaslu kabupaten serangKomisioner BawasluMoney PolitikPelanggaran PilkadaPenulusuran hasil temuanPeraturan Bawaslu (Perbawaslu)PSU Kabupaten Serang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pedagang Peci dan Jajanan Khas Banten Raih Omset Ratusan Ribu hingga Jutaan di Haul Syekh Nawawi Al Bantani Tanara

Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

DKPP Kabupaten Serang Bersama Polri Sukseskan Swasembada Pangan 2027

7 bulan ago
0

Saung Ende, Wisata Kuliner di Serang dengan Nuansa Alam

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id