• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 02:30 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Soal Paparan Radioaktif di Kawasan Modern Cikande, KLH Gugat Dua Perusahaan

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional
0
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq resmi menggugat dua perusahaan soal paparan radioaktif. Dok. (Ist)

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq resmi menggugat dua perusahaan soal paparan radioaktif. Dok. (Ist)

Walan.id – Paparan radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Industrial Estate.

Dua Perusahaan tersebut digugat setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 sehingga menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam paparan radioaktif.

Hal itu dikatakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bahwa pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus terpapar radioaktif.

Baca juga:

Soal Imbauan KLH Redam Radioaktif, DKPP Kabupaten Serang Siap Tanam Bunga Matahari

“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi, mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.

Lanjut Hanif, Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual yang dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.

“Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.” katanya.

Baca juga:

Sumber Paparan Radiasi Radioaktif Cs-137 di Lapak Modern Cikande Ditemukan dari Sisa Peleburan

Hanif menjelaskan, Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT Peter Metal Technology (PMT).

“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.

Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.

Baca juga:

Menteri LH Ungkap Sumber Radioaktif Ditemukan 6 Titik Di Lokasi Kawasan Modern Cikande

Masih kata hanif, Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.

“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.

KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.

Baca juga:

Menteri KLH Telusuri Jejak Sumber Radioaktif di Cikande, Dosis Radiasi Ditemukan di PT PMT

KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.

Lebih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.

Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.

“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.

Editor: Nurlan

Post Views: 514
Tags: Gugat PerusahaanKawasan Modern CikandeMenteri LH Hanif Faisol NurifiqPaparan RadioaktifPT Modern Industrial Estate.PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama dengan Pemkab Serang

Next Post

Satgas Cesium – 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

Related Posts

Solidaritas Jurnalis Muda Banten Gelar Aksi Dukung Tempo Serta Soroti Orde Baru Rezim Soeharto

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Tahun Ini, Dua Tokoh Banten Gagal Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

by Walan. Id
10 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Desa Cikande Permai Masuk 8 Besar Program Desa Cantik BPS Tingkat Nasional 2025

by Walan. Id
5 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri LH Ungkap Penyebab Paparan Radiasi Radioaktif Cesium-137 dari Scrub Sisa Peleburan Besi dan Baja

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

Gegana Polri Lokalisir paparan radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. dok. (Walah.id)

by Walan. Id
13 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Satgas Cesium -137 Lokalisir Area Paparan Radioaktif di Cikande

by Walan. Id
7 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare

Menteri LH Lokaslisir 10 Titik Paparan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

by Walan. Id
7 Oktober 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Satgas Cesium - 137 Kendalikan Pencemaran Radiasi, Keluar Masuk Kawasan Modern Cikande Dikontrol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Terpilih jadi Bupati Serang, Ratu Zakiyah Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Kesejahteraan

7 bulan ago
0

PPK Kecamatan Kragilan Gelar Rekapitulasi Surat Suara PSU, Ketua Panwascam: Semoga Berjalan Lancar

8 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id