• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, 23 Juli 2025, 05:43 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Situs Petapan Peninggalan Purbakala dan Sejarah Banten

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Pendidikan, Wisata
0

Walan.id – Peninggalan Purbakala dan Sejarah Banten yang berlokasi di Kampung Patapan Pasir, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terdapat sebuah tinggalan berupa bangunan yang sebagian besar masih terpendam dalam tanah.

Tinggalan ini dikenal dengan nama situs Patapan. dilansir Walan.id dari buku database cagar budaya Kabupaten Serang yang diterbitkan oleh balai pelestarian cagar budaya banten, Situs ini diperkirakan merupakan temuan pasca kemerdekaan, karena dalam buku inventaris kepurbakalaan yang disusun N.J. Krom tahun 1914, di wilayah Kabupaten Serang tidak ada situs bernama Patapan.

Pada tahun 1991/1992 dan 1992/1993 Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Serang melakukan upaya perlindungan dengan cara pemagaran situs Patapan. Baru pada tahun 1996, Balai Arkeologi Bandung melakukan peninjauan dan pemotretan yang ditindaklanjuti dengan penelitian pada tahun 1997-1998. Pada tahun 2003 Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang melakukan studi teknis di situs ini.

Pada awalnya situs Patapan diduga sebagai tinggalan tradisi megalitik, karena dari bentuk bangunannya menyerupai punden berundak yang lazim dijumpai pada bangunan peninggalan tradisi megalitik. Bangunan di situs ini diduga pula digunakan pada masa-masa berikutnya atau setelah ditinggalkan masyarakat pendukung tradisi megalitik. Ketika pengaruh kebudayaan Hindu datang, bangunan di situs Patapan digunakan sebagai bangunan sakral, dan ketika kebudayaan Islam datang kemudian, bangunan ini dipergunakan sebagai tempat pengasingan diri (tirakat) (Djaenuderadjat, 2001: 33-35). Hal semacam ini seringkali terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Cerita Rakyat Sejarah Banten

Perhatikan cerita rakyat setempat. Dalam Cerita rakyat diceritakan bahwa situs Patapan dibuat pada masa pemerintahan Kesultanan Banten. Pada saat itu digunakan sebagai tempat bertapa, sesuai dengan namanya “patapan/pertapaan” yang berasal dari kata tapa atau semedi. Diceritakan pula bahwa dahulu pernah digunakan sebagai tempat berkumpulnya para ulama dan santri yang bertugas mensyiarkan ajaran Islam di wilayah Banten.

Cerita rakyat yang lainnya menyebutkan Prabu Pucuk Umun penguasa Banten Girang dan para pengikutnya sedang membuat meja dan kursi untuk bermusyawarah, Sultan Banten mengetahui hal tersebut dan berniat menangkapnya. Pucuk Umun dan pengikutnya kemudian melarikan diri dan melompat ke rawa Ciateul untuk menghindar dari kejaran Sultan Banten. Pucuk Umun kemudian menghilang. Rawa Ciateul tempat melompat dan menghilangnya Pucuk Umun kini disebut Kampung Bunian.

Peninggalan Purbakala Seperti Bangunan Candi Hindu

Namun, berdasarkan dari hasil penelitian Balai Arkeologi Bandung (1996 dan 1997-1998) serta hasil studi teknis Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Serang (2003), secara arsitektural dan teknologi, situs Patapan diperkirakan sebuah bangunan candi. Bangunan situs Patapan membentuk sebuah batur bujursangkar yang berukuran 10 x 10 m (Balai Arkeologi Bandung menyebut ukuran 15 x 15 m). Batur ini terbuat dari susunan satu lapis batu pasir berwarna putih di bagian luar, sedangkan di bagian dalamnya terdiri dari pengerasan tanah bercampur tatal-tatal batu pasir. Di tengah batur terdapat altar pemujaan .

Bangunan di Situs Patapan dapat dibandingkan dengan peninggalan masa Hindu abad ke-8 seperti candi Sambisari di Kabupaten Sleman dan Candi Tengaran di Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah. Pada saat ditemukan kedua candi tersebut berbentuk sebuah batur yang di tengahnya terdapat candi kecil dan di tepi batur terdapat umpak-umpak tiang. Adanya umpak-umpak pada kedua candi tersebut ditafsirkan bahwa candi kecil dibangun setelah batur didirikan. Kemudian memakai atap dan tiang kayu. Dinding batur bukan bareh atau miring melainkan berundak. Hubungan antara undak satu dengan undak yang lainnya diikat dengan takikan mendatar pada sudut masing-masing batu. Melalui pengupasan yang dilakukan Balai Arkeologi Bandung (1997-1998), diketahui konstruksi dinding utara bangunan berupa susunan batu tanpa perekat (lepa) dengan pengikat menggunakan teknik batu kunci atau teknik yang lazim yang dipakai pada konstruksi bangunan candi. Dari perbandingan tersebut diperoleh gambaran bentuk bangunan Patapan (Fallah, 1998).

Di bagian atas bangunan terdapat lantai terbuat dari bahan yang sama. Pada lantai terdapat 10 buah umpak berbentuk bulat dengan ukuran garis tengah bervariasi antara 50-68 cm. Umpak semacam ini biasanya berada di tepi bangunan, dan diperkirakan berfungsi sebagai penyangga tiang kayu yang cukup besar.

Pada bagian tengah bangunan situs Patapan terdapat tinggalan batu yang ditafsir sebagai altar berbentuk persegi dan berprofil yoni. Kini altar tersebut berada di bawah pohon dalam kondisi terbalik, tidak jauh dari titik pusat bangunan. Dilihat dari bentuknya, altar situs Patapan mirip yoni, namun tidak memiliki lubang tempat lingga dan cerat seperti halnya yoni. Namun fungsinya diduga tidak jauh dari aktivitas ritual Agama Hindu. Bila melihat bagian atasnya yang datar, kemungkinan pernah digunakan untuk meletakkan sesuatu yang berhubungan dengan upacara keagamaan, sebagaimana altar yang biasa dipakai dalam upacara Agama Hindu.

Berdasarkan analogi bentuk bangunan maupun profil yoni pada altar, untuk sementara dapat dikatakan bahwa bangunan di situs Patapan merupakan sebuah candi Hindu, sedangkan untuk menentukan kapan candi ini digunakan belum dapat dipastikan karena belum ada data arkeologi dan data sejarah yang jelas. Namun, daerah Cikande yang tidak jauh dari situs Patapan pernah disebut dalam catatan Tom Pires ketika mengunjungai Banten pada tahun 1513. Disebutkan bahwa Cheguide (Cikande?) merupakan sebuah kota dagang pada masa Hindu di bawah kekuasaan Kerajaan Pajajaran dan dikatakan juga bahwa barang dagangannya sama dengan Banten dan Pondang (Pontang?) (Fallah, 1998). Secara geografis dan administratif dahulu situs Patapan di Desa Nagara masuk wilayah Kecamatan Cikande, namun karena adanya pemekaran wilayah tahun 2001 maka saat ini lokasi situs berada di wilayah ujung selatan Kecamatan Kibin.

Editor: Nurlan 

Sumber : BPCB Banten

Post Views: 223
Tags: Cagar Budaya BantenCerita RakyatKibin Kabupeten SerangPeninggalan MegalitikumPeninggalan PurbakalaSejarah BantenSitus Petapan Nagara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan Pimred Award 2025

Next Post

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

Related Posts

Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Apresiasi Kementerian HAM Banten Soal Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

by Walan. Id
22 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kirim Vidio Porn* Dengan Mantan Pacar, Pria di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
21 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

by Walan. Id
21 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

by Walan. Id
21 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

5 bulan ago
0

Eks Sekdis DLH Cilegon Ditahan Polda Banten, Kasus Dugaan Suap TPT di TPSA Bagendung

9 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Enam Pelaku Balap Liar di Kawasan KP3B Kota Serang Diamankan Polisi

    by Walan. Id
    22 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan enam pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan KP3B, Jl....

    Hendri Gama Dikukuhkan Jadi Ketum Pemuda dan Muli Meghanai Buay Pemuka Bangsa Raja 2025–2029

    by Walan. Id
    22 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam semangat menjaga marwah budaya dan memperkuat jati diri generasi muda Lampung, khususnya dalam lingkungan Buay Pemuka Bangsa...

    Bupati Apresiasi Kementerian HAM Banten Soal Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural

    by Walan. Id
    22 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Zakiyah menaruh perhatian khusus pada persoalan Hak Asasi Manusia atau HAM pada Pekerja Migran. Dalam...

    Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari. Dok(Walan.id)

    Diskoumperindag Kabupaten Serang Bakal Meninjau Gudang yang Diduga Beras Oplosan

    by Walan. Id
    22 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoumperindag) Kabupaten Serang bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) Dugaan peredaran beras oplosan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id