Walan.id – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang memaksimalkan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dengan menyediakan rumah aman.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang, Opik Phiki mengatakan, rumah aman tersebut sudah disediakan pada tahun 2024.
“Rumah aman dari tahun kemarin sudah ada. Petugasnya hanya teman-teman UPT PPA yang memang mengerti bagaimana cara mendampingi korban kekerasan,” katanya kepada wartawan melalui via telpon pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca juga:
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei
Opik menuturkan, rumah aman tidak memiliki ketentuan spesifik terkait kapasitas dan daya tampung. Namun ia mengungkapkan, rumah aman di bawah naungan DKBPPPA Kabupaten Serang memiliki 3 unit kamar.
“Di rumah aman ada beberapa kamar yang tersedia, ada 3 kamar tersedia di rumah aman,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, rumah aman diperuntukkan bagi siapa saja korban baik perempuan dan anak yang dirasa perlu dilakukan pengamanan ekstra termasuk pada saat proses hukum tengah berlangsung.
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, DKBP3A: 68 Kasus Selama Pertengahan Juli 2025
Lebih lanjut, beberapa lembaga terkait telah mengetahui perihal rumah aman dan koordinasi dengan lembaga yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak berjalan baik.
“Kita koordinasinya sudah pasti dan nanti ada informasi – informasi yang terkoordinasikan apabila ada yang membutuhkan rumah aman,” ujarnya.
Adapun terkait sumber pendanaan rumah aman, Opik mengungkapkan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Kabupaten Serang.
Editor: Nurlan