Walan.id – Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopumindag Kabupaten Serang serta Badan Metrologi mengambil sample minyak goreng bermerek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/3/2025).
Pengambilan sample merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.
“Pengambilan sample merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan 1 liter,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady kepada wartawan usai kegiatan.
Baca juga:
Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Sidak Soal Pengurangan Literan MinyakKita di Pasar Ciruas
Adapun sampel yang diuji untuk ditakar ulang yaitu minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia – Tangerang, Banten.
“Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 780 mililiter, tidak ada satu liter,” kata terang Kasatreskrim didampingi Kabid Perdagangan Diskopumindag Titi Perwitasari.
Andi menambahkan menindaklanjuti temuan ini, pihaknya bersama Diskopumindag dan UPT Pasar untuk mengeluarkan himbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.
“Jadi agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter,” tegasnya.
Baca juga
Pemprov Banten Siapkan Mudik Gratis 2025, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
Selain melakukan himbauan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dari mana para pedagang mendapatkan barang atau agen.
“Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki,” jelasnya.
Sementara Kabid Perdagangan Titi Perwitasari mengatakan pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas yaitu himbauan penarikan MinyaKita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.
“Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan melihat secara jeli minyak yang akan dibeli. Secara kasat mata, jelas terlihat MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja,” tandasnya.
Baca juga:
Selain itu, Pengawas Metrologi Maman Arif Rahman mengatakan dalam hal ini semua elemen harus mengawasi.
“Tapi memang ada di metrologi terkait dengan pengujian barang yang keadaan terbungkus yang menunjukan isi bersih.” terangnya.
Kalau terkait oplosan, kata Maman, domainnya itu harus ada pengujian khusus, kalau perdagangan lebih kepastian hukum di bidang setiap pengukurannya.
“Untuk melindungi sisi ukuran agar tidak dirugikan hasil ukurannya, seperti minyak goreng, SPBU dan lain sebagainya.” tandasnya.
Satgas Pangan Gabungan Temukan Kemasan MinyakKita Kurang Dari 1 Liter