• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 17 Juli 2025, 13:36 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Terkena Etle Wajib dibayar, Ini Penjelasanya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Masyarakat belum mengetahui soal kendaraan terkena denda tilang Etle tidak terhapus dan wajib dibayar pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Seperti yang dikatakan Warga Ciruas Dani, Sebelumnya Ia tidak mengetahui kalau Ia terkena tilang denda Etle , kemudian ia langsung mengurus denda tersebut ke pihak kepolisian.

“Ketahuannya itu setelah di cek di samsat, jadi dendanya itu sekitar Rp.1jutaan.” ungkapnya kepada Walan.id pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca juga:

Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Ia menuturkan, bahwa dirinya memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Banten. Karena Ia menunggak pajak puluhan tahun sekaligus ganti nama pemilik kendaraan.

“Kalo saya ngurus kendaraan mobil pickup, kalo normal y untuk pajaknya saja sekitar Rp. 16 jutaan, dalam program ini paling sekitar. Rp. 1,6 juta kan bayarnya setahun.” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Samsat Cikande Bambang Dwi menjelaskan terkait kendaraan yang terkena tilang Etle harus di selesaikan pembayaran denda karena kendaraan terblokir.

Baca juga:

Penunggak Pajak Puluhan Tahun Kendaraan Dimanfaatkan Warga Banten, Cek Syarat hingga Cara Cabut Berkas

“Kalau Etle itukan memang harus diselesaikan dulu, karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak.” jelasnya.

Terkait denda Etle, dikatakan Bambang Dwi itu secara kewenangan di pihak kepolisian, bagi yang terkena Etle itu akan terblokir di sistemnya.

“Iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap haru diselesaikan dulu.”Pungkasnya.

Post Views: 969
Tags: Denda EtlePemprov BantenPemutihan Pajak KendaraanSamsat CikandeTilang Etle
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Related Posts

Pemkab Serang Lakukan Seleksi Open Bidding Posisi Sekda, Abdul Gofur: Keputusan Bupati yang Terbaik

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Jelang Launching Koperasi Merah Putih, Kemenko Pangan dan Kemendes PDT Kunjungi Kabupaten Serang

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Najib Hamas Ajak Asklin Mapping Blang Spot Layanan Kesehatan di 29 Kecamatan

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Mayat Pria yang Mengambang di Sungai Ciujung Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Sosok Farid yang Dianggap Kembar dengan Gibran Akhirnya Bertemu di Suatu Momen

by Walan. Id
16 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

by Walan. Id
15 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Dapur MBG akan Dibangun di Sejumlah Kabupaten dan Kota di Banten

6 bulan ago
0

Bahrul Ulum: Soal Perijinan Kandang Ayam PT STS di Padarincang Akan Dikaji Ulang

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Pemkab Serang Lakukan Seleksi Open Bidding Posisi Sekda, Abdul Gofur: Keputusan Bupati yang Terbaik

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini sedang melakukan seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi posisi strategis Sekretaris Daerah...

    Jelang Launching Koperasi Merah Putih, Kemenko Pangan dan Kemendes PDT Kunjungi Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyambut hangat kunjungan dari perwakilan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan dan Kementerian Desa dan...

    Najib Hamas Ajak Asklin Mapping Blang Spot Layanan Kesehatan di 29 Kecamatan

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengajak Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kabupaten Serang untuk melakukan pemetaan blank...

    Mayat Pria yang Mengambang di Sungai Ciujung Teridentifikasi, Berikut Identitasnya

    by Walan. Id
    16 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Mayat yang mengambang di Sungai Ciujung saat ini sudah teredintifikasi oleh pihak kepolisian Polda Banten. Mayat tersebut bernama...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id