• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 21 Maret 2026, 15:31 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Terkena Etle Wajib dibayar, Ini Penjelasanya

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Pemerintah
0

Walan.id – Masyarakat belum mengetahui soal kendaraan terkena denda tilang Etle tidak terhapus dan wajib dibayar pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan kebijakan keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Seperti yang dikatakan Warga Ciruas Dani, Sebelumnya Ia tidak mengetahui kalau Ia terkena tilang denda Etle , kemudian ia langsung mengurus denda tersebut ke pihak kepolisian.

“Ketahuannya itu setelah di cek di samsat, jadi dendanya itu sekitar Rp.1jutaan.” ungkapnya kepada Walan.id pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca juga:

Samsat Cikande Bakal Evaluasi Pelayanan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Ia menuturkan, bahwa dirinya memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Banten. Karena Ia menunggak pajak puluhan tahun sekaligus ganti nama pemilik kendaraan.

“Kalo saya ngurus kendaraan mobil pickup, kalo normal y untuk pajaknya saja sekitar Rp. 16 jutaan, dalam program ini paling sekitar. Rp. 1,6 juta kan bayarnya setahun.” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Samsat Cikande Bambang Dwi menjelaskan terkait kendaraan yang terkena tilang Etle harus di selesaikan pembayaran denda karena kendaraan terblokir.

Baca juga:

Penunggak Pajak Puluhan Tahun Kendaraan Dimanfaatkan Warga Banten, Cek Syarat hingga Cara Cabut Berkas

“Kalau Etle itukan memang harus diselesaikan dulu, karena memang kendaraan dia itu terblokir jadi memang harus diselesaikan dulu baru mereka bisa melakukan pembayaran pajak.” jelasnya.

Terkait denda Etle, dikatakan Bambang Dwi itu secara kewenangan di pihak kepolisian, bagi yang terkena Etle itu akan terblokir di sistemnya.

“Iya itu kan nanti wewenang di pihak kepolisian soalnya kena Etle itu akan terblokir di sistem kita jadi tetap haru diselesaikan dulu.”Pungkasnya.

Post Views: 1,907
Tags: Denda EtlePemprov BantenPemutihan Pajak KendaraanSamsat CikandeTilang Etle
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses

Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Related Posts

Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

by Walan. Id
18 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

BRI Region 8 Jakarta 3 Pastikan Layanan Transaksi CRM, BRImo dan ATM Tetap Berjalan saat Libur Lebaran

by Walan. Id
17 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Konsep Hunian Modern, Prime Point Serang Berbagi Promo Bagi Calon Pembeli

Prime Point Serang Berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No.16, Cipocok Jaya, Kota Serang. Dok (ist)

Prime Point Serang Berlokasi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No.16, Cipocok Jaya, Kota Serang. Dok (ist)

by Walan. Id
16 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Cerita Pemudik Motor dari Cikampek – Lampung Sengaja Berangkat Pagi Hindari Macet

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

Pemudik Asal Lampung Jery yang memilih mudik lebih awal. Dok. (Nurlan)

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare

Arus Mudik H-5 Lebaran, Kondisi Pelabuhan Ciwandan Masih Terpantau Sepi Pemudik

by Walan. Id
15 Maret 2026
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan, Pendapatan Samsat Cikande Capai Rp.600 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR

7 bulan ago
0

DKPP Kabupaten Serang Sebut HPP Gabah Kering Panen Rp6.500 Perkilo Untuk Melindungi Petani

1 tahun ago
0

Berita Terpopuler

    Tinjau Posko Mudik Cinangka – Anyer, Wabup Najib Hamas Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau 2 Pos Pengamanan (Pos Pam) Pelayanan Perayaan Idhul Fitri 1447 Hijriyah...

    PETRUCK Merak Berbagi Takjil di Ciwandan, Pererat Kebersamaan di Tengah Perbedaan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Paguyuban Perwakilan Pengusaha Truck & Bus (PETRUCK) Merak, dengan menggelar kegiatan berbagi takjil...

    Menhub Tinjau Arus Puncak Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan sejumlah pemangku kepentingan...

    Hotel Horison Serang Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    by Walan. Id
    18 Maret 2026
    0
    0

    Walan.id - Hotel Horison TC-UPI Serang menggelar kegiatan santunan anak yatim yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Kahfi Kota Serang. Kegiatan...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id