Walan.id – Satreskrim Polres Serang menangkap seorang dukun berinisial OW (34) Warga Desa Mongpok Kecamatan Cikuesal Kabupaten Serang yang mengobati pasienya hingga hamil.
Kanit PPA Polres Serang IPTU Iwan Rudini mengatakan, bahwa tersangka dukun inisial OW (34) sudah ditangkap dan ditahan seminggu yang lalu.
Ia menjelaskan, berawal korban Inisial DSA (31) terlilit masalah hutang, akhirnya korban diantar orang tuanya ke sang dukun OW (34) berharap menyelesaikan permasalahan hutangnya.
Baca juga:
Dukung Program MBG, Polres Serang Gandeng Youtuber Bobon Santoso Masak Besar untuk 1000 Murid SD
“Sudah (ada laporan), sudah ditahan sekitar semingguan.” ungkap IPTU Iwan Rudini Kepada Wartawan melalui Via Whatsapp pada Senin, 17 Maret 2025.
“Sama dukun ini dia (korban) suruh terapi dzikir segala macem gitu. Kata si dukun nya ini harus tiap malam akhirnya diarahkan untuk menginap di sana, di rumah si dukun nya.” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, ketika dirumah sang dukun, korban menyampaikan permaslahanya tersebut, kemudian si korban disuruh ritual berhubungan badan.
Baca juga:
Selama Sepekan, Polres Serang Berhasil Tangkap 10 Bandit Jalanan dan Pengutil Mini Market
“Korban menolak, apa gak ada metode lain? Selain berhubungan badan, kemudian, kata (pelaku-Red) kalau ga mau gak apa-apa nanti kalo ada resiko apa-apa kamu, keluarga kamu saya gak tanggung jawab begitu.” kata dia.
Masih kata IPTU Iwan Rudini, karena situasi korban terdesak dan permasalahan hutangnya selesai ia pun mau berhubungan badan dengan sang dukun.
“Udah berulang kali (disetubuhi), seminggu sekali selama dia tinggal disitu. tinggal disitu kan hampir 7 bulan. Jadi dari februari itu dia itu sudah menginap sampai bulan November itu seminggu sekali disetubuhi oleh pelaku.” terangnya.
Baca juga:
Kejadian itu terendus, kata Rudini, Istri pelaku curiga dengan kelakuan suaminya dan korban yang posisinya hamil.
“Karena korban ketahuan sama istri pelaku. Istri pelaku curiga dengan kelakuan suaminya dan si korban posisinya sudah hamil, akhirnya korban pulang disitulah dia akhirnya melaporkan ke polres Serang.” ujarnya.
Ia menuturkan, penangkapan tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025, Dua bulan dari laporan tepatnya, Senin 6 Januari 2025.
Baca juga:
Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang
“Kebetulan ga ada karena posisi kita tangkap itu pelaku pura-pura meditasi. Dimana kita temukan peralatan untuk menunjang alat bukti.” tuturnya.
Untuk alat bukti ditemukan, seperti boneka jelangkung yang dilapis kain kafan, keris, yang dipajang di ruangan khusus rumahnya untuk meyakinkan korban bahwa dia dukun.
“Sekarang pelaku sudah ditahan dan ada di rutan polres Serang.” tutupnya.
Untuk diketahui akibat perbuatanya tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 TPKS ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.