• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 3 Juli 2025, 21:46 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Ekonomi dan Bisnis, Peristiwa
0

Walan.id – Subdit 4 Dirkrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka AS dan NS pengoplos BBM di SPBU Ciceri Kota Serang.

Dua tersangka tersebut terbukti melakukan tindak pidana niaga migas, dimana melakukan pembelian BBM jenis Pertamax bukan dari Pertamina Melainkan pihak lain.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiono mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari aduan masyarakat beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh

Dimana, salah seorang masyarakat yang melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang mengakibatkan kendaraannya bermasalah.

“Berawal dari adanya informasi, ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor mengisi BBM di salah satu SPBU kota serang. Setelah diisi, kendaraan tersebut berebet,” ungkap Bronto, di hadapan wartawan pada konferensi pers nya yang digelar di Polda Banten pada Rabu, 30 April 2025.

“Akhirnya, jajaran Polda Banten melakukan penyelidikan lebih lanjut, (dan) ditemukan di SPBU Ciceri kota serang melakukan pembelian Bahan bakar Pertamax Bukan dari Pertamina Melainkan di pihak lain. sehingga itu merugikan masyarakat tentunya,” jelas Bronto.

Baca juga:

Angotanya Ditangkap Polda Banten Soal Penipuan dan Penggelapan, Begini Respon DPD Golkar

Bronto menyebut, dua tersangka mempunyai peran dan posisi masing-masing di SPBU Ciceri Kota Serang diantaranya sebagai pengelola dan pengawas. Menurut pengakuan, keduanya baru beraksi di bulan April 2025.

Bronto menambahkan, setelah dilakukan uji laboratorium, terbukti bahan bakar yang dijual di SPBU Ciceri melebihi ketentuan ambang batas yang seharusnya.

Hal ini membuktikan BBM tersebut bukan berasal dari Pertamina Patra Niaga melainkan dari pihak lain yang saat ini masih diselidiki.

Baca juga:

Dirlantas Polda Banten Berlakukan Plat Ganjil Genap di Ruas Tol Tangerang-Merak saat Arus Mudik Lebaran

“Dari titik didih yang disampaikan dari laboratorium Pertamina Plumpang bahwa nilai didih dari minyak yang dijual di SPBU Ciceri 218,” kata Bronto.

“Normalnya itu 215 jadi ada selisih 3,5 mengakibatkan kendaraan tersebut cepat rusak, karena terjadi kerak di dalam mesin karena pembakaran terlalu panas,” sambungnya.

Diketahui pula, kedua tersangka mendapatkan BBM tersebut dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Namun ketika menjual, para tersangka mengikuti harga HRT dari pemerintah. Hal ini tentu menguntungkan secara ekonomi bagi para tersangka.

“Kemudian dia melakukan pembelian 10.200 dan dia jual 12.900 sehingga dia mendapatkan keuntungan 2.700,” ungkap Bronto.

Karena perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

Post Views: 245
Tags: AKBP Bronto BudionoDua TersangkaPengoplos BBMPolda BantenSPBU Ciceri Kota SerangUndang undang MigasWadirkrimsus Polda Banten
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kopdes Merah Putih akan Dibentuk di 326 Desa se Kabupaten Serang

Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Related Posts

Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

by Walan. Id
3 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Apresiasi Inovasi Budidaya Udang Vaname Berbasis Bioflok di Desa Domas

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Remaja Asal Binuang Dilaporkan Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Anyer

by Walan. Id
2 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Peringati Hari Buruh, Bupati Serang Ingatkan Jaga Komunikasi Buruh, Industri dan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang di Bongkar, KKP: Potensi Mengaburkan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

6 bulan ago
0

Polisi Tangkap 11 Warga Padarincang Pasca Insiden Pembakaran Kandang Ayam, Polda Banten Digeruduk

5 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ibu Dipacari Anak Disetubuhi, Kini Pelaku yang Berprofesi Tukang Bakso di Carenang Ditangkap Polisi

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Haryanto (43) yang berprofesi sebagai Tukang Bakso di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa Bocah 9 Tahun...

    Ida Nuraida Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi melantik Ida Nuraida sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang di Pendopo...

    Remaja Asal Binuang yang Terseret Ombak di Pantai Anyer Ditemukan Meninggal di Hari Kedua

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id — Operasi pencarian terhadap satu orang korban tenggelam di Pantai Puri Retno, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, resmi dinyatakan selesai...

    Karang Taruna Menilai Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kencana Harapan Diduga Tak Sesuai Aturan

    by Walan. Id
    3 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id