Walan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati-wakil bupati Serang terpilih, pada Jumat (9/5/2025).
Hal itu dilakukan, setelah KPU Kabupaten Serang telah resmi menerima surat pemberitahuan dari KPU RI tentang terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Diketahui sebelumnya, BRPK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, merupakan hal utama yang ditunggu oleh KPU Kabupaten Serang sebagai dasar dalam melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025 Belum Bisa Ditetapkan, Ini Kata KPU Kabupaten Serang
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan guna memastikan proses penetapan berjalan lancar.
Sejumlah persiapan tersebut diantaranya ialah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Aparat Kepolisian, dan menyiapkan sejumlah berkas administrasi.
“Jadi untuk acara penetapan besok pukul 13.30 WIB bertempat di Swissbell Hotel Cikande, kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemda, kemudian juga dengan aparat kepolisian,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga:
Soal Pelanggaran Pilkada PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Proses Akan Disampaikan Senin Besok
“Termasuk juga persiapan-persiapan lain seperti undangan akan kami sebarkan segera, berikut persiapan lainnya agar kegiatan besok berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Asmawi mengungkapkan, dalam penetapan paslon terpilih, pihaknya juga bakal mengundang seluruh paslon bupati-wakil bupati Serang berikut dengan tim pemenangan masing-masing.
“Termasuk juga partai pengusung itu kita undang, kemudian unsur dari Pemda Kabupaten Serang, Aparat TNI, Polri, Kejaksaan, dan pimpinan dari KPU Provinsi Banten juga kita undang,” ucapnya.
Baca juga:
Hasil Pleno PSU Kabupaten Serang, Paslon Zakiyah-Najib Unggul 75,9 Persen
Adapun terkait pelantikan, Asmawi menyebut, pihaknya hanya sebatas memberikan berkas usulan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Serang.
“Jadi nanti setelah kami tetapkan melalui rapat pleno besok itu, berdasarkan Pasal 66 PKPU 18 Tahun 2024, satu hari setelah penetapan kami akan menyampaikan usulan ke DPRD Kabupaten Serang,” katanya.
“Berarti, kalau kita tetapkan Jumat, Sabtu nya kita lakukan penyampaian usulannya,” imbuhnya.
“Usulan SK dan Berita Acara penetapan itu kita serahkan ke DPRD, setelah itu ranahnya bukan di kita lagi untuk pelantikan,” pungkasnya.