Walan.id – Disdukcapil Kabupaten mengungkapkan masih banyak warga yang tidak mencatatkan pernikahannya ke dinas kependudukan catatan sipil.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh kadis Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri yang mengaku pihaknya saat ini tengah gencar mensosialisasikan perihal akta perkawinan dan perceraian.
Menurut Warnery, dua dokumen tersebut sangat penting. Dimana, pencatatan perkawinan sebagai bukti legalitas dalam lingkup negara yang akan berimplikasi pada pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Baca juga:
BPKAD Kabupaten Serang Beri Penjelasan Soal Kantor DKBPPPA Gagal Diserahkan Ke Pemkot
“Kenapa sekarang kami beralih sosialisasinya mengenai akta perkawinan dan perceraian. Kami melihat kedua dokumen tersebut masyarakat belum banyak yang mencatatkan perkawinan nya padahal itu penting sekali,” katanya kepada awak media ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 15 Juli 2025.
“Karena pencatatan perkawinan itu bukti legalitas kita kepada negara. Jadi kalau belum tercatat berarti belum legal perkawinan kita,” sambungnya.
Ditanya terkait data warga yang tidak mendaftarkan perkawinan, Warnery mengungkapkan hal tersebut terlihat pada jumlah laporan pendaftaran perkawinan yang masuk ke Disdukcapil, yang menurutnya tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang.
Baca juga:
‎Rapat Raperda, DPRD Kabupaten Serang Ajak Pemda Bersinergi Tingkatkan PAD
“Banyak (yang tidak mendaftarkan), kalau (data) itu nanti melihatnya tidak tercatat ya tidak bisa. Secara data ada sekian perkawinan karena mereka itu mendaftarkan ke pembuka agama seperti kawin siri, kawin siri kan dinas kependudukan tidak bisa melihat data,” ujarnya.
“Tapi ketika data yang masuk yang mencatatkan kok cuma dua, kok cuma tiga. Seminggu kok cuma dua orang yang mencatatkan pernikahan masa (jumlahnya ) segini sedangkan masyarakat kita ada banyak 1,7 juta jiwa dan produktifnya kan banyak,” jelasnya dengan heran.
Dari hal tersebut Warnery berkesimpulan cukup banyak masyarakat di Kabupaten Serang yang enggan mendaftarkan perkawinan ke dinas kependudukan.
Baca juga:
Tahun Ini, DPUPR Kabupaten Serang Tidak Ada Pembangunan Dampak Efesiensi Anggaran
“Ternyata banyak sekali yang mereka masih kawin siri tidak legal secara negara baik itu muslim maupun non muslim,” ucapnya.
Warnery menjelaskan, dampak dari tidak tercatatnya perkawinan sudah pasti mengakibatkan kehilangan hak keperdataan para pihak seperti istri yang tidak bisa menuntut harta gono gini Dan anak tidak memiliki hak waris.
“Jadi ini dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak,” katanya.
“Jadi anak bisa mendapatkan hak-hak perdatanya dengan memiliki akta kelahiran, terutama yang sekarang banyak itu kalau untuk muslim buku nikah. (Jika) melihat data non muslim itu masih banyak yang belum mencatatkan perkawinan nya ke disdukcapil,” pungkasnya.***
Editor: Nurlan