Walan.id – Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi atau PIK 2 membantah telah membangun pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara alias pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami tidak berkaitan dengan itu. Selanjutnya kuasa hukum yang akan menyampaikan tanggapan, dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1).
Melansir dari Katadata.co.id, Ia menyampaikan pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 masih akan berlangsung di beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. Kendati demikian, ia membantah tudingan PIK 2 membangun pagar bambu sepanjang 30 km di pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan terkait pemberitaan. Proyek Strategis Nasional atau PSN dan PIK 2 itu dua hal berbeda. PIK 2 adalah proyek yang berorientasi kepada real estate dan sudah berjalan sejak 2009,” kata dia.
Baca Juga:Pemagaran Misterius di Perairan Laut Tangerang Ternyata Sejak Agustus 2024
Pengembangan kawasan PIK dilakukan sejak 2009 atau sebelum ada penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2024.
“PIK 2 sudah mendapatkan izin dan mulai berjalan sejak 2009. PSN adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2. Ini menjadi bagian dari integrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujarnya.
Menurut dia, sejak diputuskannya area Proyek Strategis Nasional PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
“Jadi sejak diputuskan ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1.800 hektare. PIK 2 dan PSN itu dua hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” kata dia.
Baca Juga:KKP Hentikan Kegiatan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang yang Berpotensi Merusak Ekosistem
Proyek Strategis Nasional ini murni investasi dari swasta yaitu pengembang kawasan PIK 2 di bawah naungan PT Agung Sedayu Grup. Nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang Rp 39,7 triliun.
“Investasi itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke proyek PSN PIK 2 ini,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat melakukan penyegelan pagar misterius tersebut, Kamis (9/1/2025).
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fixed ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Pj Gubernur Banten A Damenta: Perda Tentang Penanaman Modal Perkuat untuk Iklim Investasi
Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan waktu 10 hari-20 hari bagi pemilik pagar misterius untuk melakukan pembongkaran.
“Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka KKP akan bongkar,” imbuhnya.