Walan.id – Ketua fraksi Partai Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Muhibin menyoroti dan meminta masalah kawasan kumuh di Kabupaten Serang ditangani secara tuntas.
“Kaitan dengan penanganan kawasan kumuh, saya meminta kepada Pemkab Serang untuk melakukan penanganan tuntas dengan mempertimbangkan aspek 7 indikator kawasan kumuh itu harus ditangani secara menyeluruh dan terintegrasi,” kata Muhibin di Tetakon podcast, Sabtu 28 Juni 2025.
Ia menjelaskan, Indikator kumuh meliputi jalan lingkungan, drainase lingkungan, hunian warga atau gedung bangunan rumah warga, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, proteksi kebakaran, dan juga pengelolaan air limbah.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati Sentil Pelayanan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara
Muhibin juga meminta Pemkab Serang, agar ke 7 indikator itu ditangani secara komprehensif satu kesatuan dan tidak hanya dilakukan penanganan di beberapa indikator saja.
“Tujuh indikator kawasan kumuh itu harus ditangani dengan penanganan yang utuh. Jangan sampai kemudian terulang lagi penanganan kawasan kumuh itu hanya dua indikator, tiga indikator, artinya apa penanganannya tidak tuntas,” ujarnya.
Pria yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu menilai, penanganan kawasan kumuh bukan hanya menurunkan level kekumuhan, melainkan harus menghilangkan kategori kumuh secara tuntas.
Baca juga:
Sekwan DPRD Banten Dinilai Boros Anggaran Ditengah Efesiensi, Belanja Meja Hampir 2 Miliar
“(Bukan) hanya menggraduasi kekumuhan, yang kemudian ketika sudah ditangani. Karena kaitan dengan kawasan kumuh itu adalah 7 indikator (bukan) hanya mengurangi indikatornya saja,” katanya.
“Sehingga (terkesan) menghilangkan kawasan kumuh, tapi tidak menyelesaikan kekumuhan sesungguhnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muhibin mengatakan, sebagai representasi lembaga legislatif ia memiliki tugas dan fungsi pengawasan baik dari mulai penyusunan program hingga pada tahap realisasi.
Baca juga:
Desi Ferawati dan Kiprahnya dalam Mendukung Pasangan Zakiyah-Najib di Pilkada 2024
“Kita harus memastikan dalam posisi penyusunan program yang di susun oleh pemerintah Kabupaten Serang itu bisa tepat guna, tepat manfaat sesuai dengan harapan dari masyarakat,” katanya.
Muhibin menambahkan, penganggaran untuk kawasan kumuh harus ditempatkan di pagu indikatif.
“Sekarang ini lagi posisi menyusun pagu indikatif, selanjutnya akan dibahas di KUA PPAS di 2026 sampai pada posisi pengesahan APBD 2026,” tambahnya.
Baca juga:
Ia pun meminta agar tim anggaran beserta perangkat daerah dan semua pihak terkait untuk menyusun program yang memang nyata dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk penanganan kawasan kumuh tersebut.
“Saya meminta bagi Pemkab Serang TAPD, semua OPD terkait khususnya yang mitra kerja komisi 4 agar menyusun program yang tepat manfaat yang memang dibutuhkan oleh masyarakat,” pinta Muhibin.
“TAPD, OPD semuanya harus adil dalam pemikiran, sehingga perbuatan yang kemudian dilakukan dan kemudian menjadi kebijakan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” terangnya.
Diketahui, kawasan kumuh di Kabupaten Serang tersebar di beberapa wilayah seperti Baros, Cinangka, Pontang, Tirtayasa dan beberapa wilayah Serang Utara.
Selain itu, terkait permasalahan kawasan kumuh di Kabupaten Serang, sebagaimana tertuang di SK Bupati berkaitan dengan kawasan kumuh dirinci mana saja wilayah-wilayah dalam kategori kumuh.***