Walan.id – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang tahun 2025 pada bulan Mei tercatat sekitar 32 Kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Hal itu dikatakan Kabid DKBPPPA Kabupaten Serang Opiq Piqhi bahwa Kasus kekerasan Perempauan dan anak sekitar 32 kasus dan
28 diantaranya kekerasan pada anak.
“Mei 2025 sudah ada 32 Kasus kekerasan perempuan dan anak, hampir 28 nya kasus kekerasan pada anak.” ungkapnya kepada walan.id pada Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga:
Baru Pulang Belanja, Korban Difabel di Pontang Diduga Dicabuli Oleh Tetangganya
Ia menjelaskan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang dimana kasus kekerasan perempuan dan anak akan dilayani di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A). Pelayanan tersebut seperti berkunjung kerumah korban kemudian layanan kesehatan, pendampingan hingga proses pengadilan.
“Proses pelayanan ini banyak didalamnya jika diperlukan seperti visum didampingi dan diberikan pelayanan kesehatan.”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Opiq Apabila korban mengalami traumatik akan diberikan psikolog dan apabila korban berkebutuhan khusus seperti tuna wicara akan memberikan ahli bahasa atau penerjemah.
Baca juga:
Perkembangan Kasus Pelecehan 4 Pegawai di Pemkab Serang Siap Disidangkan Kode Etik ASN
“Apapun kondisi korban yang didapatkan akan kami usahakan, apa yang dibutuhkan korban kami hadirkan.”ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya menjaga komunikasi pada anak anak kemudian memberikan pengetahuan kepada anak bagian mana saja yang disentuh atau memberikan pengetahuan kepada anak anak bagimana meminta tolong apabila ada kejadian kejadian yang tidak diinginkan oleh anak anak.
“Perlu perhatian dan komunikasi pihak keluarga apalagi berbeda jenis kelamin tentunya supaya terselami itupun saling mewaspadai.” Imbaunya.
Baca juga:
Oknum PNS di Lingkungan Setda Kabupaten Serang diduga Melakukan Pelecehan
Ia berharap kepada masyarakat supaya jangan takut melapor ketika ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena dengan itu nanti kita bisa melakukan pendampingan hingga korban korban yang mengalami traumatik akan bisa menjalankan kehidupan lebih baik pasca kejadian.” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Satgas P2TP2A Kabupaten Serang Pangparara mengatakan satuan tugas ketika menerima laporan kejadian di masyarakat berdasarkan SOP yang ada satgas langsung membuat timuntuk melakukan pendekatan kepada masyarakat berkaitan dengan laporan tersebut.
Baca juga:
Ditinggal Istri Ibadah Haji, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus
“Ketika turun dimasyarakat dan memang ada korban maka P2TP2A bekerjasama dengan DKBPPPA Kabupaten langsung mengambil langkah langkah pendampingan.”ungkapnya.
“Seperti pendampingan laporan, kesehatan dan pendampingan hukum terhadap korban serta rumah aman jika diperlukan.”imbuhnya.
Perlu diketahui, pencegahan perlindungan dan kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah akan tetapi tanggung jawab masyarakat dalam hal ini Pemkab Serang mendorong peraturan bupati membentuk P2TP2A Kecamatan menjadi satgas PPA ditingkat Desa.