Walan.id – Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, berinisial WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada wartawan di kantornya, Selasa 15 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa WL berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
Baca juga:
Diduga Selewengkan Dana BPO Senilai Rp. 39 Miliar, Kejati Banten Akan Periksa Al Muktabar
“WL secara aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, serta tempat pemrosesan akhir sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa yakni PT EPP.
“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga:
Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini
Rangga juga menyebutkan bahwa untuk dapat mengikuti proses pengadaan, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
“Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL,” ungkap Rangga.
Diketahui, WL Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 Miliar yang saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.