• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 01:12 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Hp dan Tabung Gas di Kragilan Melalui RJ

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) kepada Terdakwa Samudi Bin Suprani.

“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Terdakwa
dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Terdakwa ditahan pada Rutan Kelas IIB
Serang.”kata Lulus dalam keterangan persnya, Pada Senin 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kasus Pencurian yang disangkakan dilakukan oleh Terdakwa Samudi Bin Suprani bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat berjalan di perkampungan, Tersangka melihat pintu belakang rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka, setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang Rumah Korban.

Baca juga:

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Nur Sadah Malah Jadi Tersangka Penggelapan Uang

“Saat berada di dalam rumah Korban, tersangka melihat satu buah hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah hp merk Realme Type C11 warna biru yang berada di atas meja Televisi.tersangka kemudian mengambil 2 (dua) handphone tersebut.”jelasnya.

Kemudian, kata Lulus saat hendak ke luar rumah dan berjalan ke arah dapur, Tersangka melihat 1 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dapur, lalu tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka SM dan Korban BST mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.500.000,-, Selanjutnya setelah menerima pelimpahan Terdakwa dan barang bukti dari Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Pidana Umum memerintahkan Jaksa untuk
memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, Terdakwa dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan Terdakwa telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Terdakwa Keluarga Korban, Keluarga Terdakwa dan tokoh Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan Terdakwa tanpa syarat.

Baca juga:

Kejati Banten Panggil Para Saksi Pengadaan Lahan Sport Center Hari Ini

Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar. Bahwa setelah dilakukan perdamaian, pada tanggal 17 Desember 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ.

Serta pada hari ini Senin 23 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Terdakwa Samudi, serta melepaskan Terdakwa dari Tahanan yang kemudian disambut oleh
keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya:
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
– Korban telah memaafkan Terdakwa;
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Terdakwa.

Post Views: 305
Tags: Kecamatan KragilanKejari serangKepala Kejaksaan Negeri SerangLulus MustofaPencuri hpPencuri tabung gasRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berikut Rest Area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik yang di Siagakan Astra Infra Jelang Nataru

Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Siapkan Saldo E-Toll, Seringkali Terlewatkan dan Jadi Penyebab Antrian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

BUMDes Berkah Wali Buka Lahan Untuk Penanaman Jagung

3 minggu ago
0

Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

1 hari ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id