Walan.id – Pemerintah Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang menggelar sosialisasi mengenai Isbat Nikah Terpadu yang diadakan di aula kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan menurut hukum dan agama.
Camat Carenang Arif Roikhan mengatakan bahwa dalam sosialisasi isbat nikah ini supaya masyarakat mempunyai legalitas pernikahan yang sah.
“Karena masyarakat carenang sendiri masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, dan dibutuhkan masyarakat.” ungkapnya kepada Walan.id di kantornya, Jumat, 25 Juli 2025.
Baca juga:
Menurutnya, Program Isbat Nikah Terpadu ini harus berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Jadi tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, jadi mereka sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di depan hukum.” terangnya.
Ia menjelaskan, kouta Isbat nikah di kecamatan carenang sendiri sebanyak 60 pasangan, meski ada pengurangan 10 pasangan karena efesiensi.
“Ada pengurangan 10, karena keungan daerah masih tidak baik baik saja karena adanya efesiensi kemarin.” jelasnya.
Baca juga:
Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS
Ia berharap supaya program Isbat nikah terus berkesinambungan karena kouta dari 60 orang tersebut terisi semua.
“Dan di kita ini masih banyak sekali yang belum memiliki buku nikah, maka dari itu saya kepingin tetap berkelnjutan karena karena program ini supaya masayarakat lebih bahagia.” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa kegitan sosialisasi Isbat nikah hari ini sekaligus untuk memverifikasi data untuk dokumen pengajuan Isbat nikah terpadu Kabupaten Serang 2025.
“Jadi program ini sudah berjalan selama delapan tahun, yang akan diselenggarakan oleh tiga isntansi Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.” ungkap Asep kepada Walan.id, Jumat 25/7/2025.
Baca juga:
Camat Carenang Ajak Warga Grebek Sampah di Desa Ragas Masigit
Lebih lanjut, Ia menjelaskan program isbat nikah terpadu ini bagian dari program Bupati Serang terdahulu dan yang dilanjutkan Bupati Serang Ratu Zakiyah.
“Kuota kabupaten sendiri dari 29 Kecamatan sebanyak 2030 pasangan yang akan di Isbat kan, tiap kecamatan sekitar 70 orang.”jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.
“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”tandasnya.
Editor : Nurlan