• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 7 Desember 2025, 04:13 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Kasus Penemuan Mayat di Irigasi Carenang Dirasa Janggal, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Tuntas

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Peristiwa
0

Walan.id – Kasus penemuan mayat di saluran irigasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten yang sempat hebohkan warga, kini pihak keluarga minta kepolisian mengusut tuntas.

Pasalnya keluarga korban merasa kematian korban dirasa janggal, ditambah keterangan kepolisian bahwa korban dan para pelaku sedang pesta miras, kemudian korban tidak sadarkan diri dan para pelaku berupaya menyadarkan korban dengan cara memukulnya.

Keluarga Korban Sapnah (25) mengatakan bahwa kematian korban MH (16) yang meninggal ditemukan di irigasi dengan posisi tengkurep tersebut sengaja dibunuh oleh para pelaku.

Baca juga:

Warga Carenang Kabupaten Serang Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Saluran Irigasi

“Gak masuk akal lah, masa sih kalo pesta miras ngapain temanya ditinggal, kalaupun tercebur kenapa gak ditolong dari situ aja kelihatan janggal.”ungkapnya kepada Walan.id, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, dari posisi Handphone korban sudah dibawa pelaku, kemudian handphone tersebut ditemukan warga laban yang kebetulan melintas.

“Ini sudah kayaknya sudah direncanakan hp saja sudah mau dihilangin rupanya, mau dibuang atau dikemanain kita gak tahu.”jelasnya.

Baca juga:

Warga Carenang Kabupaten Serang Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Saluran Irigasi

Keluarga menduga bahwa kasus kematian tersebut sengaja dibunuh dan direncanakan oleh ketiga pelaku tersebut.

“Iya intinya keluarga menduga bahwa kematian korban sudah direncanakan sama mereka bertiga ini.” ujarnya.

Keluarga berharap, kepada para pelaku supaya jujur memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian agar kasus ini terang benderang.

“Pokoknya ketiga pelaku itu jawab jujur dihadapan polisi dan menjelaskan kronologinya sebenarnya, jangan ngarang cerita sehingga tidak gaduh di masyarakat.”tandasnya.

Baca juga:

Terungkap! Begini Kronologi Mayat Pria yang mengapung di Saluran Irigasi Carenang

Hasil Penyelidikan Kepolisian

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.00, kedua tersangka bersama korban pesta minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur panther dan komik. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah.

Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30. Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri. Melihat rekannya sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.

“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8/2025).

Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman. Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka memukuli dada, tangan, dan muka korban dengan tangan kosong.

“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.

Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nurlan

Post Views: 1,082
Tags: JanggalKeluarga korbanPembunuhan BerencanaPenemuan MayatPesta MirasPolres serangSaluran Irigasi Carenang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Serang Klaim Sejumlah Wilayah Pemkab Jadi Aset Kota, Pulau Panjang Jadi Rebutan

Next Post

Ini Cerita Penemu HP Korban Sebelum Mayat Ditemukan di Irigasi Carenang

Related Posts

Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

by Walan. Id
5 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Lapak dan Kios Didepan PWI 2 Kibin Kebakaran

by Walan. Id
1 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Polsek Cikande Meringkus Pelaku Curanmor Dikontrakan Cijeruk Kibin Tanpa Perlawanan

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

Anggota Reskrim Polsek Cikande berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di sebuah kontrakan di Cijeruk Kibin. Dok. (tangkapan layar)

by Walan. Id
29 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Pria di Kabupaten Serang Ancam dan Lecehkan Mantan Pacarnya, Kini Diamankan Polisi

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Dihadapan Hakim, Terdakwa Pemukulan Staf Humas KLH dan Jurnalis Akui Diperintah Oknum Anggota Brimob

by Walan. Id
27 November 2025
0
0
ShareTweetShare

Cabuli Dua Anak Tirinya Berulang Kali saat Istri Ngajar di Sekolah, Pria di Serang Ditangkap Polisi

by Walan. Id
26 November 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Ini Cerita Penemu HP Korban Sebelum Mayat Ditemukan di Irigasi Carenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Tentang APBD 2025 Menjadi Peraturan Daerah

1 tahun ago
0

Komisi IV DPRD Banten Tinjau Galian Tanah Ilegal di Mekarsari, Rekomendasikan Penutupan Permanen

10 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Libur Nataru, Bupati Serang Pastikan Pantai Anyer – Cinangka Aman Dikunjungi

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memastikan bahwa kawasan objek wisata Pantai Anyer dan Cinangka aman saat libur Natal dan...

    Polda Banten Gelar Konferensi Pers, Soal Penambangan Ilegal dan Galian C

    by Walan. Id
    5 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Polda Banten menggelar konferensi perss terkait 10 kasus penambangan ilegal di wilayah Banten, termasuk galian C dan penambangan...

    Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset Guna Dukung KDMP

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset...

    Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

    by Walan. Id
    4 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menerima bantuan pengembangan pengolahan budidaya magot dari Patra Anyer...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id