• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 3 Agustus 2025, 05:57 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Inilah 6 Urutan Rukun Haji Beserta Urutanya, Simak Selengkapnya

Walan. Id by Walan. Id
in Ekonomi dan Bisnis, Lifestyle, Nasional
0

Walan.id – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam agama Islam. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat serangkaian tata cara yang harus dipatuhi, yang dikenal sebagai rukun haji.

Rukun haji adalah landasan ibadah yang harus dipatuhi dengan penuh kesungguhan dan ketakwaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai apa saja rukun haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah dan syarat-syarat lengkapnya:

Rukun Haji
Sebelum menjalankan ibadah haji, sebaiknya Anda memahami urutan rukun haji yang benar. Berikut ini penjelasannya:

1. Ihram
Ihram adalah rukun paling mendasar sebelum melaksanakan ibadah haji. Ihram diartikan sebagai niat yang menyatakan kesungguhan seseorang untuk memulai ibadah haji dengan mengenakan kain ihram.

Baca juga:

Pj Sekda Lepas Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kabupaten Serang

Niat berihram ini dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan salat sunnah dua rakaat. Setelah berihram, para jemaah haji harus mematuhi serangkaian larangan, seperti larangan menggunakan wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, serta berhubungan suami-istri.

Namun tidak boleh sembarangan dalam melafalkan miqat. Umat Islam perlu memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat pelafalannya (miqat makani). Waktu pelafalan niat dilaksanakan di bulan Syawal, Dzulqa’dah dan di awal Dzulhijjah.

Niat haji yang bisa dilafalkan adalah sebagai berikut:

“Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala”

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.”

Baca juga:

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Ibadah Umroh

Sedangkan berdasarkan tempatnya, menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama miqat makani dilaksanakan sesuai gelombang pemberangkatan. Berikut ini tempat-tempatnya, antara lain:

Gelombang pertama melaksanakan miqat dimulai dari Dzulhulaifah atau Bir Ali

Gelombang kedua melaksanakan miqat saat berada di pesawat yang sedang terbang di sepanjang garis sejajar Qarnul Manazil atau yang dikenal dengan Bandara King Abdul Azis Jeddah

Setelah melafalkan niat tersebut, Anda dianjurkan segera mandi, lalu menggunakan wewangian dilanjut dengan shalat dua rakaat dan memakai pakaian ihram.

Sementara untuk pakaian ihram juga memiliki ketentuan. Jamaah wanita menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat berwarna putih. Sementara untuk jamaah pria menggunakan dua kain putih yang digabungkan lalu dililitkan mulai dari pinggang sampai bawah lutut. Kemudian disampirkan di bahu kiri.

2. Wukuf
Rukun haji kedua adalah wukuf di Arafah. Ini merupakan puncak dari seluruh prosesi ritual ibadah haji. Pada 9 Dzulhijjah, para jemaah berdiam diri di padang tanah Arafah mulai dari tergelincirnya matahari hingga waktu subuh di tanggal 10 Dzulhijjah.

Secara spesifik waktunya tak ada batasan. Artinya para jamaah bisa melakukan wukuf di siang hari, sore ataupun malam hari hingga menjelang subuh.

Selama wukuf, para jemaah dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, tahlil, istighfar, shalawat, membaca Aquran, dan berdoa.

3. Thawaf
Setelah melakukan wukuf, kemudian jamaah melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Ibadah thawaf ifadhah merupakan ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Di mulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di bagian kiri jamaah haji.

Mengutip dari website NU Jabar ada waktu-waktu utama untuk melaksanakan thawaf. Pertama di tanggal 10 Dzulhijjah di mana jamaah telah melempar jumrah aqabah dan tahallul.

Kemudian sesudah tengah malam di tanggal 10 Dzulhijjah atau melaksanakan thawaf di waktu subuh atau saat terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.

Kendati demikian, tidak ada aturan yang membatasi ibadah thawaf. Hanya saja sebaiknya thawaf dilaksanakan sebelum hari tasyriq berakhir yakni sekitar tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

4. Sai
Rukun haji keempat adalah Sai, yaitu berjalan mulai dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Perjalanan dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.

Ibadah ini mengenang perjuangan Hajar, ibu Isma’il, dalam mencari air di padang pasir. Para jemaah yang melakukan Sai disunnahkan untuk suci dari hadas kecil dan hadas besar.

5. Tahallul
Setelah menyelesaikan Sai, rukun haji yang harus dilakukan selanjutnya adalah tahallul atau memotong rambut. Tak sekadar memotong rambut, tahallul menjadi tanda selesainya rangkaian ibadah haji.

Ini dilakukan dengan mencukur rambut hingga gundul atau memotong sebagian rambut. Umumnya tahallul dilakukan minimal setelah lewat dari tanggal 10 Dzulhijjah.

6. Tertib
Rukun haji yang terakhir adalah tertib, yaitu melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul. Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan tertib, baik karena melalaikan salah satu dari rukun tersebut atau tidak menjalankan rangkaian ibadah dengan urutan yang benar, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

Syarat Sah Haji
Rukun haji adalah landasan utama bagi para jemaah dalam menjalankan ibadah haji. Dengan memahami dan melaksanakan keenam rukun ini dengan sungguh-sungguh dan penuh kekhusyukan, diharapkan ibadah haji akan menjadi lebih bermakna dan diterima di sisi Allah SWT.

Namun, tak hanya menjalankan rukunnya, Anda juga harus memahami syarat sah ibadah haji, yaitu:

  • Jamaah beragama Islam
  • Jamaah telah baligh
  • Jamaah memiliki akal sehat
  • Jamaah telah merdeka
  • Jamaah memiliki bekal atau finansial yang cukup untuk berhaji
  • Jamaah telah memasuki waktu berhaji
  • Jamaah memiliki akses dan fasilitas akomodasi
  • Jamaah dinyatakan mampu dan sanggup untuk beribadah haji

Apa Saja Wajib Haji?
Di dalam ibadah haji terdapat juga yang disebut sebagai wajib haji, yang memiliki perbedaan dengan rukun haji. Wajib haji adalah serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah haji dalam rangka melengkapi ibadah haji mereka.

Namun, berbeda dengan rukun haji yang harus dilaksanakan untuk menjalankan haji yang sah, wajib haji dapat ditebus dengan membayar dam atau denda, asalkan terpaksa meninggalkannya karena alasan tertentu.

Berikut ini beberapa wajib haji:

  • Mabit di Muzdalifah
  • Lempar jumrah Aqabah sebanyak 7 kali
  • Melempar tiga jumrah di hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
  • Mabit pada malam Tasyrik, yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  • Ihram dari miqat

Tawaf Wada, yaitu tawaf terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan ibadah haji.

Itulah informasi seputar rukun haji yang dapat disampaikan. Setelah memahaminya, maka melakukan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu secara materi dan fisik.

Post Views: 96
Source: Berbagai sumber
Tags: Agama IslamArab SaudiIbadah HajiManasik HajiMekkahRukun HajiTata CaraUmroh
ADVERTISEMENT
Previous Post

Model Terbaru Honda Jazz 2025: Desain Baru dan Teknologi Canggih, Sigini Harganya

Next Post

Memaknai Integritas, Loyalitas dan Profesionalitas untuk Pendidikan yang Berkualitas

Related Posts

PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

LamipaK Indonesia Siap Dukung MBG, Kapasitas Produksi Jadi 21 Milyar Kemasan

by Walan. Id
1 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Support Percepatan Pengadaan Lahan Exit Tol RS Adhyaksa

by Walan. Id
31 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Wakil Ketua DPRD Sebut Bupati Serang Belum Frontal Terkait Penanganan Sampah di 100 Hari Kerja

by Walan. Id
28 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

HUT Desa Sindangheula ke 46 Tahun, Bupati Serang: Perkokoh Kebersamaan

by Walan. Id
28 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Memaknai Integritas, Loyalitas dan Profesionalitas untuk Pendidikan yang Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur

2 minggu ago
0

Nelayan Pantura Bernama Kholid Viral Usai Muncul Debat di ILC Bahas Siapa Pelaku Pembuatan Pagar Misterius di Tangerang

6 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Ini Manfaat Kesehatan Olahraga Pagi, Berikut Tips dan Jenisnya

    by Walan. Id
    2 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Olahraga memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan. Setiap orang dari segala kalangan dianjurkan untuk rutin berolahraga yang sesuai....

    Tujuh ABK Kapal Ikan yang Terjatuh di Perairan Pulau Tinjil Berhasil Ditemukan

    by Walan. Id
    2 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) yang terjatuh di perairan Pulau Tinjil, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil ditemukan. Sebelumnya,...

    Pasca Viral! Puluhan Siswa Belajar Lesehan, Wabup Serang Kunjungi SDN Kalong di Kibin

    by Walan. Id
    1 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas mengunjungi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalong tepatnya di Kampung Kalong, Desa...

    PT Lamipak Indonesia Diresmikan, Bupati Ratu Zakiyah Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    1 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Perseroan Terbatas (PT) Lamipak Indonesia diresmikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto tepatnya di...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id