Walan.id – Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten yang sempat tertunda kini di SK kan per 1 April 2025.
Hal itu disampaikan, PJ Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan hal tersebut peserta PPPK yang sudah mengikuti seleksi hasil tes dan mengikuti mekanisme pengangkatan sampai dengan pemberkasan.
“Sekarang mereka tinggal masuk dalam tahapan penerbitan NIP oleh Pemerintah pusat, kemudian di-SK-kan oleh Pemkab, dilantik, mereka bekerja baru mendapat gaji.”ungkapnya kepada Wartawan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca juga:
Ratusan Honorer di Banten Berunjuk Rasa, Minta Diangkat PPPK
Ia menjelaskan, semula sudah dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat, Namun kemudian ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Kan semula dijadwalkan oleh Pemerintah pusat itu oleh BKN dan Kemenpan RB, mereka TMT-nya 1 April 2025.”jelasnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya saat ini masih menunggu dari pemerintah pusat untuk menerbitkan NIP tersebut, Akhirnya kata dia, pihaknya diminta menerbitkan surat dan disampaikan ke pemerintah pusat.
Baca juga:
Ribuan Honorer sekabupaten Serang Tumplek di Pendopo, Minta Diangkat Jadi PPPK
“Tadi sudah dibuatkan suratnya, sudah ditandatangan. Diparaf, tinggal masuk ke Bupati untuk ditandatangan, surat permohonan untuk percepatan penerbitan NIP dan pengangkatan yang 400 lebih, ya 412 orang.” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Pemkab Serang sudah menyiapkan anggarannya per 1 April 2025 dan sudah dengan gajinya, hanya saja menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk menerbitkan NIP dan lainya.
“Nah ini, tadi saya sudah minta ke pak Kaban BKPSDM untuk konsultasi langsung ke BKN supaya bisa percepatan.”tandasnya.
Baca juga:
Honorer Tuntut Kejelasan Status, Janjusi: Semoga Persoalan Ini Segera Diselesaikan
Bahkan Ia meminta kepada perwakilan CASN datang ke Bupati Serang dan membawa surat untuk konsultasi kepada Badan Kepegewaian Negara (BKN) pemerintah pusat.
“Mungkin kalau dia datangi ke sana bisa ada argumentasi sehingga bisa mengakomodir semua keinginan teman-temannya.” ujarnya.
“Ini ada yang direkrut dari 2024 kemarin. yang sempat ketunda-tunda ya. Ada yang baru bisa ikutan kemarin.” tambahnya.
Baca juga:
Pemkab Serang Terbitkan Sembilan Peraturan Daerah Selama Tahun 2024
Masih kata Rudy, untuk gaji menunggu surat keputusan (SK) dan sambil menunggu nomor induk kepegawaian (NIP) di terbitkan oleh Badan
kepegawaian Negara (BKN). ketika sudah dilantik dan bekerja.
“Karena sekarang sistemnya online ya. BKN juga menerbitkan NIP-nya di online. Jadi tinggal Pak Surtaman membuka di aplikasi punya BKN-nya, begitu keluar NIP-nya, langsung-langsung di-SK-kan.”kata dia.
Sementara itu, Dewan Pembina FGHNL Heti Kustrianingsih mengatakan terkait pengangkatan PPPK yang sempat tertunda hari ini dikabulkan oleh Pemkab Serang.
“Alhmdulillah, semua tuntutan teman-teman hari ini dikabulkan oleh Pemkab Serang bahwa SK-nya nanti bulan April.” ujarnya.
Baca juga:
Kabar Gembira, Mulai Besok Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Cair
Terkait Audensi tersebut, Ia hanya menegaskan dan menanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengangkatan PPPK tersebut.
“Kita menanyakan kesanggupan Pemkab sampai mana untuk pengangkatan PPPK ini, kalau yang lulus passing grade itu ada 22 orang, tinggal 22 orang lagi yang dari 2021. Tapi untuk yang tahap satu, yang CPPPK itu ada 390-an lah. ” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B mengenai Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Keputusan penundaan tersebut diambil setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala BKN pada 5 Maret 2025 lalu.