Walan.id – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bakal cair pasca hari raya idul Adha 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin.
“Gaji ke-13 dicairkan tanggal 11 Juni 2025,” katanya, Rabu 4 Juni 2025.
Baca juga:
ASN Pemkab Serang Tidak Masuk Kerja 9 April 2025, Siap Siap Kena Sanksi dan Potongan TPP
Adapun lanjut Sarudin, besaran gaji ke-13 bagi ASN sesuai dengan gaji reguler tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Besaran gaji 13 sesuai gaji reguler masing-masing ASN tanpa potongan IWP, JKK dan JKN dan BPJS,” sambungnya.
Sementara, Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp56 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 ASN.
“Anggaran gaji 13 sebesar sebesar Rp56 miliar,” pungkasnya.***