Walan.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menjadwalkan pengumuman hasil perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU) pada Kamis, 24 April 2025.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi, mengatakan pengumuman tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pleno rekapituasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.
“Hari Kamis jam 9 itu agendanya kita KPU Kabupaten Serang melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten,” ujarnya Kepada Wartawan, melalui sambungan telpon, Selasa (22/4/2025).
Baca juga:
Arahkan Perhatian pada Partisipasi: KPU RI Pastikan PSU Berjalan Sukses
“Setelah itu langsung dikeluarkan penetapan, dan kemudian diumumkan penetapannya,” sambungnya.
Setelah itu kata Asmawi, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Serang terpilih.
“Untuk penetapan calon terpilih, nanti kita akan lihat apakah SK KPU terkait dengan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati itu digugat di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” ucapnya.
Baca juga:
Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur
“Jika tidak ada gugatan dan tidak menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada gugatan, maka kami akan kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.
“Jadi kami tidak bisa melakukan penetapan calon terpilih dulu sebelum adanya informasi bahwa tidak ada gugatan,” jelas Asmawi.
Adapun untuk waktu yang diberikan bagi paslon yang ingin melakukan gugatan di MK, Asmawi menyebut selama tiga hari setelah penetapan.
Baca juga:
Bawaslu RI Tegaskan Kepada Kades dan ASN Terkait Netralitas di PSU Pilkada Kabupaten Serang
“Penetapan itu kan kita umumkan, setelah penetapan kita umumkan kita menunggu saja apakah digugat atau tidak,” katanya.
“Nanti kalau digugat kami juga akan mendapatkan BRPK (Buku Register Perkara Kontitusi), tapi kalau tidak nanti baru kami menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya mengaku, sejauh ini proses rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan tidak ada kendala yang berarti.
“Semuanya berjalan dengan aman, lancar dan seluruh kecamatan telah menyelesaikan rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucapnya.