• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 19 Agustus 2025, 05:47 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Politik
0

Walan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, yang memicu langkah penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Proses tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Baca juga:Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak pusat sebelum mengambil langkah konkret.

“Ini kan baru putusan hari ini, nanti kita sambil menunggu putusan resminya dan koordinasi dan konsultasi. Karena semuanya, menunggu arahan KPU RI dan KPU Prov, kita masih di ruang sidang MK saat ini,” ujar Nasehudin melalui pesan singkat pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Serang Ichsan Mahfuz juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya.

Baca juga:Jelang Putusan MK, Tim Kuasa Hukum Zakiyah- Najib dan Tim Pemenangan Optimis Gugatan Ditolak

“Sampai saat ini kita belum dapat arahan dari KPU RI. Artinya, tindak lanjut PSU, mekanismenya seperti apa, nanti akan dirapatkan esok hari,” ungkap Ichsan saat ditemui di kantornya, Senin, 24 Februari 2025.

KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memastikan semua langkah diambil sesuai dengan arahan yang diterima.

Ketika ditanya tentang persiapan yang perlu dilakukan, Ichsan menjawab, persiapan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun lalu.

“Persiapannya pasti surat suara juga. Nanti mungkin dirapatkan kembali sama teman-teman komisioner yang saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU RI,” lanjutnya.

Baca juga:Sidang MK: Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 Diulang

Tentang status badan ad hoc, Ichsan menjelaskan, kemungkinan itu masih dipertimbangkan kembali untuk dilanjutkan atau rekrutmen ulang.

“Itu masih dalam rapat-rapat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa status Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah diberhentikan sesuai dengan undang-undang, dan keputusan mengenai rekrutmen kembali akan bergantung pada instruksi dari KPU RI.

Mengenai kemungkinan adanya kampanye menjelang PSU, Ichsan menyatakan bahwa belum ada koordinasi yang dilakukan untuk itu.

“Karena keputusan tadi kan kira-kira jam 4, 16.30-an,” ujarnya, menegaskan bahwa semua langkah masih dalam tahap perencanaan.

Baca juga:Sidang MK! Andika-Nanang Menyoal Keterlibatan Mendes Dalam Pilbup Serang

Ia juga membenarkan bahwa KPU Kabupaten Serang juga menghadapi tantangan dalam menjaga partisipasi pemilih.

“Ya, ini dilematis. Artinya di satu sisi kita menjalankan undang-undang sebagai ketaatan konstitusi, tapi di satu sisi kita dibebankan target partisipasi masyarakat yang sudah terlewatkan,” kata Ichsan.

Ia menambahkan bahwa strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih akan dibahas dengan berbagai stakeholders. Secara hipotetis, Ichsan juga mengisyaratkan bahwa partisipasi pemilih mungkin akan terpengaruh.

“Secara hipotesis, ya mungkin akan berpengaruh yang tadinya 73,60 persen, kita enggak tahu partisipasi masyarakat di Kabupaten Serang yang kira-kira akan hadir ke TPS atau tidak kita tidak tahu,” tutupnya.

Dengan segala persiapan dan tantangan yang ada, KPU Kabupaten Serang siap untuk menjalankan putusan MK, berharap agar PSU dapat terlaksana dengan baik dan partisipasi masyarakat tetap terjaga.

Post Views: 487
Tags: Intruksi KPU RIKPU Kabupaten serangMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulang (PSU)Putusan MK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahrul Ulum Apresiasi Kinerja MK Terkait Putusan PSU di Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Related Posts

Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

by Walan. Id
18 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Paripurna Dengar Pidato Kenegaraan, DPRD Kabupaten Serang: Perkuat Kolaborasi Demi Indonesia Maju

by Walan. Id
16 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Lepas 19 Siswa ke Sekolah Rakyat di Tangsel

by Walan. Id
15 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post
Tim Kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Tanggapi Pustusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Desa di Kabupaten Serang Mlongo Lantaran BHPRD Dihutang dan Tak Kunjung Cair

6 bulan ago
0

Bawaslu Minta Panwascam dan PKD Dilarang Keluar Wilayah Kabupaten Serang Jelang PSU

4 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Meriahkan HUT RI 80, Pemdes Pematang Kragilan Gelar Lomba MTQ

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 80, Pemerintah Desa Pematang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang,...

    Rayakan HUT RI ke 80, Anggota DPRD Cilegon Berbagi 1000 Paket Makanan dan Minuman ke Warga

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon, Hj. Ruaniyah,...

    Serunya Lomba Mancing HUT RI ke 80 di Aliran Sungai Desa Pamanuk Kabupaten Serang

    by Walan. Id
    18 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Banten menggelar...

    Krisis Layanan di Puskesmas Pontang, DPRD Temukan Pelanggaran Etik dan Minim Fasilitas serta Stok Obat

    by Walan. Id
    16 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kondisi Puskesmas Pontang, Kabupaten Serang, tengah jadi sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi, mengungkap...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id