Walan.id – Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encop Suplikah, menyebut hingga pertengahan Juli 2025 terdapat 68 kasus kekerasan terhadap anak.
Encop mengatakan, 10 di antaranya menimpa anak dengan anak, sementara sisanya melibatkan korban perempuan dewasa. Mayoritas kasus adalah kekerasan seksual, dengan korban didominasi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
“Kasus perundungan memang tidak banyak, tapi kekerasan seksual masih cukup tinggi,” kata Encop usai acara peringatan HAN 2025 di tennis indoor Pemkab Serang pada Rabu 23 Juli 2025.
Baca juga:
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei
Encop menuturkan, jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 158 kasus. Kendati begitu, hal tersebut tidak bisa dijadikan indikator keberhasilan secara mutlak.
ia mengatakan, penurunan bisa jadi hasil dari keberanian korban untuk melapor yang didorong oleh upaya sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah sekarang korban sudah mulai berani bicara. Kita dorong terus agar mereka tidak takut lagi untuk melapor,” katanya.
Baca juga:
Usai Dicekoki Miras, 4 Remaja di Kibin Perkosa Gadis Dibawah Umur
Lebih lanjut, kata Encop, DKBP3A tengah menggencarkan sosialisasi melalui berbagai jalur, termasuk melalui kader KB dan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat desa dan kecamatan.
Sosialisasi juga dilakukan dari rumah ke rumah serta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kita tekankan juga pentingnya edukasi sejak dini. Anak-anak harus tahu bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh,” kata Encop.
Baca juga:
Ditinggal Istri Ibadah Haji, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Berkebutuhan Khusus
Tak hanya itu, di lingkungan sekolah, kata Encop, DKBP3A menggandeng dinas pendidikan untuk menggelar bimbingan teknis dan pembentukan kelompok sebaya seperti Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja.
Menurutnya, pendekatan terhadap anak lebih mudah ketimbang terhadap orang tua yang masih kerap memendam persoalan kekerasan dalam keluarga.
Dalam upaya pencegahan, DKBP3A juga menyoroti penggunaan telepon genggam oleh anak. Akses tanpa pengawasan terhadap konten daring dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya pelaku kekerasan usia dini.
Baca juga:
Anak 10 Tahun di Carenang Kabupaten Serang Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya
“Banyak anak sekarang bisa mengakses video secara online, itu jadi pemicu juga. Makanya kami mendorong sekolah dan orang tua untuk membatasi penggunaan ponsel,” jelasnya.
Terakhir, Encop berharap kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi meningkat pada paruh akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan pendampingan yang terus kita lakukan, angka ini bisa ditekan,” harapnya.
Editor: Nurlan