Walan.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 3 Tahun 2026, Disnaker menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Serang wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran tanpa dicicil.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami Diana menjelaskan bahwa hak THR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara yang kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Ini berlaku bagi karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT),” jelas Diana saat di kantornya, Selasa (9/3/2026).
Baca juga:
Disnaker Kabupaten Serang Siapkan Program Pelatihan Kerja Security dengan 100 Kouta
Ia juga mengungkapakan bahwa pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berbasis aplikasi.
“Ini regulasi baru yang diperjuangkan teman-teman ojol. Bagi pengemudi atau kurir yang sudah terdaftar resmi minimal satu tahun, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir,” ucapnya.
Diana berharap perusahaan aplikasi bisa transparan dalam perhitungan ini dan segera mensosialisasikannya kepada para mitra pengemudi.
Untuk mempermudah pelaporan, Disnaker Kabupaten Serang menyediakan layanan pengaduan digital.
Baca juga:
Tampung Aspirasi Buruh, Bupati Serang Ratu Zakiyah Audensi Soal Usulan Kenaikan Upah
Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala THR tidak perlu datang ke kantor, cukup mengakses tautan atau barcode yang tersedia di media sosial Instagram dan Facebook @disnaker.kabserang.
Terkait perusahaan yang masih mencoba mencicil atau tidak membayar, Disnaker akan melakukan monitoring dan pembinaan. Namun, jika tetap membandel, penegakan hukum akan diserahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Sanksinya tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pidana. Bahkan, pekerja yang terkena PHK saat memasuki bulan Ramadhan tetap memiliki hak atas THR-nya,” pungkas Diana.












