• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, 10 Agustus 2025, 20:21 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Besok! 25 Purna Kades di Kabupaten Serang Bakal Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Walan. Id by Walan. Id
in Daerah, Nasional, Pemerintah
0
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa. Dok (Nurlan)

Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa. Dok (Nurlan)

Walan.id – Kepala desa yang telah purna tugas di Kabupaten Serang, Banten akan dilantik besok, Senin, 11 Agustus 2025 dan menjabat kepala desa definitif 2027. Hal tersebut usai keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.

Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Baca juga:

Masa Jabatan Mantan Kades Diperpanjang, DPMD Kabupaten Serang: Proses Identifikasi

Dalam surat itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Menindaklanjuti Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Surat tersebut perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023.

Baca juga:

Pemkab Serang Segera Lakukan Asesmen Jabatan Eselon II yang Kosong

Berikut Daftar Nama 25 Purna Kades yang Bakal dilantik

  1. Ibnu Akil Kepala Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023
  2. Firmansyah Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023
  3. Mad Yusup Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Periode 2017 – 2023
  4. H. Juheri Kepala Desa Suka Indah Kecamatan Baros Periode 2017 – 2023
  5. H. Arsawi Kepala Desa Cakung Kecamatan Binuang Periode 2017 – 2023
  6. Ata Sumarta Kepala Desa Teras Kecamatan Carenang Periode 2017 – 2023
  7. H. Pudin SH Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande Periode 2017 – 2023
  8. H. Muheli AK Kepala Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023
  9. Supyani Kepala Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023
  10. H. Herman Kepala Desa Citerep Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023
  11. Rifai Kepala Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023
  12. Hj. Badriah Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Periode 2017 – 2023
  13. Isnawijaya Kepala Desa Nanggung Kecamatan Kopo Periode 2017 – 2023
  14. Aryani Kepala Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Periode 2017 – 2023
  15. Saepi Kepala Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi Periode 2017 – 2023
  16. Sulaiman Kepala Desa Bale Kembang Kecamatan Mancak Periode 2017 – 2023
  17. Muhtar Kepala Desa Bugel Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023
  18. Sarnaja Kepala Desa Kadu Kempong Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023
  19. Usup Kepala Desa Seuat Kecamatan Petir Periode 2017 – 2023
  20. Muhlisi Kepala Desa Pulo Ampel Kecamatan Pulo Ampel Periode 2017 – 2023
  21. Endang Mubarok Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
  22. Sopwanudin Kepala Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
  23. Haerudin Kepala Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
  24. H. Makruf Kepala Desa Binangun Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023
  25. Saefudin SE Kepala Desa Sampir Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023

Itulah nama nama pada lampiran bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 dengan hal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Para kades tersebut diminta hadir pada hari Senin, 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di Pendopo Bupati Serang.

Diketahui, Dalam surat edaran diterangkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilaksanakannya Pilkades, maka tugasnya akan diperpanjang.

Editor: Nurlan

Post Views: 130
Tags: 25 Kades Kabupaten SerangBupati Serang Ratu ZakiyahMendagriPerpanjangan Masa JabatanPurna Kepala DesaSurat edaran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Serang Pastikan Kolaborasi PT Chandra Asri dan UGM Yogyakarta Jaga Ekosistem Laut Berkelanjutan

Next Post

Sediakan Rumah Aman, DKBPPPA Maksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Related Posts

Sediakan Rumah Aman, DKBPPPA Maksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

by Walan. Id
10 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Ini Penjelasan Kapus Pontang Soal Pasien Anak yang Demam Tinggi Beredar di Medsos

UPT Puskesmas Pontang, Dok. Pontirta/tangkapan layar

UPT Puskesmas Pontang, Dok. Pontirta/tangkapan layar

by Walan. Id
9 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Viral! Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pontang Abaikan Pasien saat Anaknya Demam Tinggi

by Walan. Id
9 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Kasus Penemuan Mayat di Irigasi Carenang Dirasa Janggal, Keluarga Korban Desak Polisi Usut Tuntas

by Walan. Id
8 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Pemkot Serang Klaim Sejumlah Wilayah Pemkab Jadi Aset Kota, Pulau Panjang Jadi Rebutan

Desa Pulau Panjang Dok. DKP Banten/Tangkapan layar

Desa Pulau Panjang Dok. DKP Banten/Tangkapan layar

by Walan. Id
7 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Tegaskan Industri di Kawasan Modern Prioritaskan Tenaga Kerja Warga Lokal

by Walan. Id
7 Agustus 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

Sediakan Rumah Aman, DKBPPPA Maksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Hasil PSU Kabupaten Serang Bakal Diumumkan Pada 24 April 2025

4 bulan ago
0

Tahun Ini, DPUPR Kabupaten Serang Tidak Ada Pembangunan Dampak Efesiensi Anggaran

3 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Sediakan Rumah Aman, DKBPPPA Maksimalkan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

    by Walan. Id
    10 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang memaksimalkan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan...

    Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa. Dok (Nurlan)

    Besok! 25 Purna Kades di Kabupaten Serang Bakal Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

    by Walan. Id
    10 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Kepala desa yang telah purna tugas di Kabupaten Serang, Banten akan dilantik besok, Senin, 11 Agustus 2025 dan...

    Pemkab Serang Pastikan Kolaborasi PT Chandra Asri dan UGM Yogyakarta Jaga Ekosistem Laut Berkelanjutan

    by Walan. Id
    9 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan kolaborasi antara PT. Chandra Asri Pacific Tbk dan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan...

    UPT Puskesmas Pontang, Dok. Pontirta/tangkapan layar

    Ini Penjelasan Kapus Pontang Soal Pasien Anak yang Demam Tinggi Beredar di Medsos

    by Walan. Id
    9 Agustus 2025
    0
    0

    Walan.id - Beredar vidio di sosial media yang menunjukkan seorang warga memperlihatkan kekecewanya kepada pihak Puskesmas Pontang, Kecamatan Pontang Kabupaten...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id