Walan.id – Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor adat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan isbat nikah.
Apa tujuan isbat nikah? Proses isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, serta memperoleh hak-hak legal yang menyertainya.
Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya.
Baca juga:
2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah
Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa prosedur dan persyaratan Isbat Nikah yaitu setiap pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.
“Pertama memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah.”
Menurutnya, program isbat nikah di selenggarakan oleh tiga isntansi, yaitu Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.
“untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.
“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.
Baca juga:
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei
Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.
“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.
Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.
Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama
“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.
“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.
Baca juga:
Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.
“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.
Editor: Nurlan