• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, 26 Juli 2025, 19:16 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor adat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan isbat nikah.

Apa tujuan isbat nikah? Proses isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, serta memperoleh hak-hak legal yang menyertainya.

Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya.

Baca juga:

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa prosedur dan persyaratan Isbat Nikah yaitu setiap pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Pertama memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah.”

Menurutnya, program isbat nikah di selenggarakan oleh tiga isntansi, yaitu Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.

“untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

 

Post Views: 163
Tags: Asep Mohamad Ali NurdinKepala Pengadilan Agama SerangPersyaratan Isbat NikahProsedur Isbat Nikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Related Posts

Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

by Walan. Id
26 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Kecamatan Carenang dan Pengadilan Agama Serang Gelar Sosialisasi Isbat Nikah Terpadu

by Walan. Id
25 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare

Program Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

by Walan. Id
24 Juli 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Jelang Nataru, Berikut Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2024

9 bulan ago
0

Jelang Launching Hari Koperasi, 326 Desa di Kabupaten Serang Selesai Bentuk Kopdes secara Legal

3 minggu ago
0

Berita Terpopuler

    Gelar Festival Korpri Run Road to Pornas XVII di Anyer, Kabupaten Serang Jadi Sorotan Nasional

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id – Kabupaten Serang kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah sukses menjadi tuan rumah Festival Korpri Run Road to Pornas...

    Kabupaten Serang Jadi Tuan Rumah Festival Korpri Run Road To Pornas XVII Anyer Banten 2025

    by Walan. Id
    26 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Road to Pornas XVII Anyer Banten 2025 di Pantai Cibeureum,...

    BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp...

    Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

    by Walan. Id
    25 Juli 2025
    0
    0

    Walan.id - Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id