• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 18 Desember 2025, 15:19 WIB
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial
No Result
View All Result
Walan
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Peristiwa
  • Advetorial

Berikut Syarat dan Prosedur Program Isbat Nikah Terpadu

Walan. Id by Walan. Id
in Nasional, Pemerintah, Pendidikan
0

Walan.id – Banyak pasangan yang menghadapi berbagai kendala dalam melakukan pencatatan pernikahan, baik karena masalah administratif, biaya, atau bahkan faktor adat. Untuk menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan isbat nikah.

Apa tujuan isbat nikah? Proses isbat nikah memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah atas pernikahan mereka, serta memperoleh hak-hak legal yang menyertainya.

Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya.

Baca juga:

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan bahwa prosedur dan persyaratan Isbat Nikah yaitu setiap pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Pertama memverifikasi data untuk dokumen pengajuan isbat nikah.”

Menurutnya, program isbat nikah di selenggarakan oleh tiga isntansi, yaitu Pengadilan Agama, Disdukcapil dan KUA.

“untuk persyaratan isbat nikah terpadu sendiri bahwa para pasangan harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah secara agama.

“Jadi persyaratannya itu KTP dan KK, kemudian keterangan dari kelurahan maupun desa, jadi supaya jangan dikatakan pasangan kumpul kebo.”ujarnya.

Baca juga:

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang Tercatat 32 Kasus Selama 2025 di Bulan Mei

Ia menambahkan, kegiatan Isbat nikah ini ialah bertujuan memfasilitasi bagi penikahan yang belum tercatat di KUA.

“Bagi mereka yang merasa menikah sah secara agama maka bisa diajukan permohonan Isbat nikah ke pengadilan agama.” katanya.

Masih kata Asep, pihaknya akan memeriksa peristiwa pernikahannya pada tahun sebelumnya, sesuai yang diakui oleh pelaksana yang menikahkan tersebut.

Adapun permasalahan keliru memahami, Ia mencontohkan pertama yaitu mempunyai buku nikah kemudian cerai tidak ke pengadilan agama

“Ketika mau menikah lagi secara resmi ke KUA sementara ketika ditanyakan akta cerainya tidak ada, tidak diurus dulu perceriannya.”kata Asep.

“karena pakai jalan pintas pengen cepat cepat punya pasangan dan nikah lagi dibawah tangan, nah itu pernikahan seperti itu tidak bisa disahkan karena dia masih bersuami.” tambahnya.

Baca juga:

Maraknya Kawin Siri di Kabupaten Serang, Disdukcapil: Penting Pernikahan Sebagai Bukti Legalitas di Negara

Menurutnya, bagi percerian yang mempunyai buku nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama.

“Jadi kalau tidak ada sidang di pengadilan agama cerainya saya katakan tidak sah.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Isbat nikah terpadu sendiri ialah program Pemerintah Kabupaten Serang yang bertujuan untuk membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah agar mendapatkan pengesahan perkawinan secara hukum. Dengan mengikuti program ini, pasangan akan mendapatkan dokumen legal yang sah di mata negara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus akta kelahiran anak, mengurus dokumen kependudukan, dan lain sebagainya.

Editor: Nurlan

 

Post Views: 705
Tags: Asep Mohamad Ali NurdinKepala Pengadilan Agama SerangPersyaratan Isbat NikahProsedur Isbat Nikah
ADVERTISEMENT
Previous Post

2030 Pasutri di Kabupaten Serang Tak Tercatat Nikah Resmi, Pengadilan Agama Sosialisasi Isbat Nikah

Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Related Posts

Program Kementan, DKPP Kabupaten Serang Dorong Petani Manfaatkan Pembelian Alsintan Subsidi 8,5 Persen

by Walan. Id
17 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Kurangnya Perhatian terhadap Pendidikan, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

by Walan. Id
17 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Perselingkuhan di Era Digital: Ketika Kepercayaan Pasangan Runtuh

by Walan. Id
17 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Gubernur Banten dan Bupati Serang Tinjau Pasar Ciruas, Pastikan Harga Sembako Jelang Nataru

by Walan. Id
16 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Selama Libur Nataru, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Serang Dilarang Cuti

by Walan. Id
12 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare

Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Sinergitas Pergunu tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan

by Walan. Id
11 Desember 2025
0
0
ShareTweetShare
Next Post

BPKAD Kabupaten Serang Alokasikan Anggaran Mobil Dinas Camat 1,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Forum BPD Apresiasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang Terealisasi

4 bulan ago
0

Jelang Musda PAN Kabupaten Serang, 24 DPC Deklarasi Tolak Isak Siddik Jadi Ketua DPD

1 bulan ago
0

Berita Terpopuler

    Program Kementan, DKPP Kabupaten Serang Dorong Petani Manfaatkan Pembelian Alsintan Subsidi 8,5 Persen

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mendorong para petani di Kabupaten Serang, agar memanfaatkan Program Kementerian (Kementan), dengan...

    Kurangnya Perhatian terhadap Pendidikan, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pendidikan seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan bangsa. Namun dalam praktiknya, perhatian terhadap pendidikan masih kerap terpinggirkan. Persoalan ini...

    Perselingkuhan di Era Digital: Ketika Kepercayaan Pasangan Runtuh

    by Walan. Id
    17 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Perselingkuhan adalah fenomena sosial yang semakin mengemuka di era modern. Bukan sekadar masalah pribadi, perselingkuhan membawa dampak luas,...

    Pedagang Sembako di Pasar Ciruas Keluhkan Harga Minyakkita yang Terus Merangkak Naik

    by Walan. Id
    16 Desember 2025
    0
    0

    Walan.id - Pedagang sembako di Pasar Ciruas Kabupaten Serang mengeluhkan kepada Gubernur Banten Andra Soni soal harga Minyakkita yang terus...

    Walan.id
    adalah situs Portal Media Online yang bertujuan menyajikan konten berita terkini dan informatif.
    089528994714
    redaksiwalanid@gmail.com
    Facebook Twitter Youtube

    Category

    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id

    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Pemerintah
    • Nasional
    • Teknologi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Politik
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
    • Daerah
    • Lifestyle
    • Peristiwa
    • Advetorial

    © 2024 Walan.id