Walan.id —Aliansi Amanat Masyarakat Anti Maksiat Banten mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menutup tempat hiburan malam (THM), termasuk Alexxa dan sejumlah lokasi lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan aturan serta semangat Kota Serang sebagai kota madani.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan Aliansi Amanat Masyarakat Anti Maksiat Banten, Wari Syadeli, usai melakukan audiensi dengan Pemkot Serang di Masjid Pemkot Serang, pada Senin (28/9/2026).
Wari mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Terlebih, menurutnya, kejadian kematian yang terjadi di tempat miras menjadi indikasi adanya persoalan yang tidak bisa dianggap sederhana.
“Kejadian kematian di tempat miras itu bukan peristiwa yang sederhana. Itu menggambarkan fenomena yang harus disikapi,” ujar Wari.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Serang mengambil langkah tegas dengan menutup Alexxa dan seluruh THM yang dinilai bermasalah.
“Kita minta tegas kepada pemerintah kota, tutup Alexxa, tutup seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang. Tegakkan perda yang ada,” katanya.
Wari menyebut terdapat sekitar 13 tempat hiburan malam yang menjadi sorotan. Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan sebelum muncul aksi penutupan yang dilakukan masyarakat secara mandiri.
“Jangan sampai nanti ada masyarakat melakukan penutupan secara sendiri. Kita memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Menurut Wari, persoalan THM dan miras juga berkaitan dengan arah pembangunan Kota Serang. Ia menilai kebijakan pariwisata harus sejalan dengan visi Kota Serang sebagai kota madani.
Ia meminta pembangunan sektor pariwisata tidak hanya mengejar investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Jangan sampai semangat investasi kemudian dengan perda-raperda yang ada membuka ruang bisnis miras berkembang menjadi ekosistem kemaksiatan. Itu yang tidak kita kehendaki,” ujarnya.
Wari juga mendorong Pemkot Serang mengembangkan konsep pariwisata dengan mengedepankan kearifan lokal dan potensi budaya masyarakat.
“Paradigma kepariwisataannya harus diubah. Jangan ada paradigma miras dan hiburan malam,” katanya.
Pemkot: Tidak Bisa Melarang Secara Keseluruhan
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkot Serang Subagyo mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan dari ulama dan masyarakat terkait persoalan THM dan miras.
Namun, ia menjelaskan Pemkot Serang tidak dapat melakukan pelarangan secara keseluruhan apabila ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Prinsipnya mungkin hampir sama semangatnya dari Pemerintah Kota Serang dengan apa yang disampaikan Pak Wali. Sesuai hasil harmonisasi, kita tidak bisa melarang secara keseluruhan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Subagyo.
Menurutnya, berdasarkan hasil harmonisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan terhadap aktivitas tersebut.
“Kita hanya diperbolehkan membatasi,” ujarnya.
Subagyo menambahkan, draf Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Serang telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang. Nantinya, pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Termasuk tokoh ulama dan sesepuh masyarakat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap substansi raperda.
“Muatan substansi yang akan diatur di perda secara keseluruhan, pasal per pasal, tentu akan dilakukan pembahasan dengan pansus,” ujarnya.
Subagyo mengatakan semangat Pemkot Serang dalam melakukan penertiban THM dan miras sejalan dengan keinginan agar aktivitas yang melanggar aturan dapat ditindak.
Ia menyebut Pemkot Serang sebelumnya telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penertiban, penutupan, penyegelan hingga penyitaan. Namun, persoalan muncul karena sejumlah pelanggaran masih masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
“Sudah beberapa kali kita melakukan penertiban, penutupan, penyegelan, penyitaan dan juga kita sudah melaporkan kaitan dengan pengerusakan segel dan pembukaan segel. Tapi kan masuknya dalam kategori tipiring,” ungkapnya.
Atas dasar pengalaman tersebut, Pemkot Serang ingin ketentuan dalam raperda nantinya dapat memberikan ruang terhadap penerapan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum.
“Makanya beliau ingin ada sanksi yang lebih tegas dalam raperda yang kita usulkan,” ujarnya.(Def)












